palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Penggunaan masker berpotensi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pada 16 September 2020, Kemenperin telah menyusun SNI bagi masker yang digunakan masyarakat.
Hal itu telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam 3 tipe, yaitu
Tipe A untuk penggunaan umum
- Minimal dua lapis
- 15-65 cm3/cm2/detik
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Minimal dua lapis
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 %)
- Tekanan differensial (ambang batas ≤ 15)
- Tetahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
- Minimal dua lapis
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
- Tekanan differensial (ambang batas ≤ 21)
- Lulus uji efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 % )
- Letahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
Baca juga : Masker Kain Akan Berlisensi SNI, Kemenprin Sedang Merumuskan Standar
Pemakaian masker yang baik dan benar wajib dilakukan saat kita berada di luar rumah.
Penggunaan masker di dalam rumah juga dianjurkan apalagi terdapat orang yang tergolong rentan terpapar virus corona seperti lansia dan balita.
Sebelumnya, Deputi Pengembangan BSN, Nasrudin Irawan, menekankan bahwa SNI yang ditetapkan oleh BSN bersifat sukarela.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan mengenai keputusan pemerintah membuat standarisasi masker atau masker SNI.
Menurut Jenderal TNI bintang tiga itu pada dasarnya semua jenis masker berguna. Hanya saja untuk daerah yang berisiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah perlu adanya masker standar.
“Tidak ada masker yang tidak berguna. Namun sekali lagi, bagi daerah yang zona merah, lantas tingkat risiko penularan tinggi, perlu kita buatkan sebuah standarisasi,” kata Doni dalam konferensi pers secara virtual, Senin, (28/9/2020). (FT)
Baca juga :
- Denda Bagi Warga Tak Bermasker, Dewan Pati : Tidak Masalah Sepanjang Ada Payung Hukumnya
- Pemerintah Larang Masker Scuba, Pendapatan Pedagang Turun Drastis
- Masyarakat Tidak Pakai Masker, Dewan Pati : Kebangetan Orangnya
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com