Pemalang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua buron kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi kini mendekam dibalik jeruji. Keduanya, RH (73) dan RS (53) menjadi buron selama 6 tahun.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dalam jumpa pers mengatakan perbuatan dua pelaku merugikan negara hingga sebesar Rp 2,92 milyar.
“Kami mengamankan dua orang tersangka RH (73) dan RS (53) atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi PG. Sumberharjo,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, saat jumpa pers, Selasa (6/10/2020).
Pupuk yang dikorupsi sejumlah 1017,5 ton pada tahun anggaran 2012 dan sejumlah 280 ton pada tahun anggaran 2013.
Kejadian bermula, ketika oknum pegawai PG. Sumberharjo memanfaatkan izin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan kerjasama operasional (KSO).
Oknum itu membuat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) fiktif tanpa melalui mekanisme sesuai petunjuk pelaksanaan dari kementrian pertanian.
Baca juga: Presiden Sampaikan 3 Upaya Pencegahan Korupsi dalam Video Conference Tentang ANPK
Lalu mencantumkan nama-nama yang tidak sesuai dengan kelompok tani yang terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Kemudian, RDKK fiktif tersebut diserahkan pada kedua tersangka yang merupakan pengurus koperasi petani tebu rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang.
“Namun, KPTR Raksa Jaya Pemalang langsung mengirimkan RDKK fiktif tersebut ke perusahaan pupuk, tanpa melalui dinas pertanian Kabupaten Pemalang,” jelasnya.
“Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan untuk pemupukan lahan dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani,” imbuhnya.
Dari hasil audit investigasi pada 14 Juli 2014 sampai dengan 16 April 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp2,92 milyar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 penjara. (fp)
Baca juga:
- Larangan Live Sidang Korupsi, Kejahatan Informasi Publik
- Demi Anaknya, Suami Istri Nekat Temui Ganjar Langsung
- Cegah Korupsi, Kajati Jateng Minta Dukungan Forwaka
Artikel ini telah tayang di Sindonews.com dengan judul ‘Buron 6 Tahun, 2 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Dibekuk Polres Pemalang‘.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com