Blora, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – BPJS Kesehatan Cabang Pati mengadakan sosialisasi aplikasi e-Dabu Mobile secara daring kepada 122 Person in Charge (PIC) badan usaha dan 83 perwakilan fasilitas kesehatan, Rabu (29/7/2020).
Kepala Bidang Pemasaran dan Perluasan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pati Agus Tri Setya Nugraha menjelaskan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan mitra fasilitas kesehatan mengenai kemudahan dalam aplikasi e-Dabu Mobile.
“BPJS Kesehatan selalu mengupayakan kemudahan kepada badan usaha. Sekarang PIC badan usaha bisa melakukan pengelolaan data peserta seperti edit data peserta, melihat jumlah tagihan, melihat riwayat mutasi tenaga kerja dan pembayaran hanya dengan menggunakan smartphone-nya. Ini karena kami sudah mengembangkan aplikasi e-Dabu Mobile,” katanya.
BPJS Kesehatan juga menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat perubahan nominal iuran pada peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai tanggal 1 Juli iuran menjadi Rp150.000 untuk kelas satu, Rp100.000 untuk kelas dua dan Rp42.000 untuk kelas tiga.
Baca juga: Sempat Turun, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Per Hari Ini
Namun untuk kelas tiga terdapat subsidi dari pemerintah sehingga hanya membayar Rp25.500 selama tahun 2020.
“Sementara peserta PPU tidak ada perubahan. Seperti sebelumnya besaran pokok iuran bagi peserta PPU adalah 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dan upah bagi peserta formal. Pembagian 4% pemberi kerja dan 1% pekerja dengan batas atas upah atau penghasilan sebagai dasar penghitungan iuran adalah 12 juta rupiah dan batas bawah adalah Upah Minimum Kerja (UMK),” jelasnya.
Pengawas Tenaga Kerja Wilayah Kabupaten Pati, Mukti, menegaskan bahwa jaminan sosial adalah hak dasar setiap pekerja, sehingga para pelaku usaha harus mendaftarkan seluruh karyawan dan anggota keluarganya ke dalam Program JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk memiliki jaminan sosial. Artinya, apabila ada pekerja yang belum memiliki JKN-KIS, tentu perusahaan yang bertanggung jawab mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya. (Adv)
Baca juga:
- Petugas Medis Wajib Jelaskan Ketentuan Pelayanan Kesehatan Kepada Pasien
- Hingga 2020, 80 Persen Warga Pati Telah Terdaftar Sebagai Peserta Program JKN KIS
- Respon Bansos Tidak Merata, SMKN 2 Pati Menangkan Lomba Film Tingkat Provinsi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com