Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang terus mengalami pengembangan dengan berbagai inovasi meskipun di tengah masa pandemi COVID-19.
Kalapas Semarang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018.
Baca juga: Video : Niat Selamatkan Korban, Dua Warga Semarang Tewas Tercebur Sumur
Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan bahwa penerapan pelayanan publik berbasis HAM dimaksudkan untuk mewujudkan Lapas Semarang yang ramah terhadap HAM serta menghilangkan sikap diskriminatif petugas terhadap masyarakat umum maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pelayanan publik berbasis HAM tersebut di antaranya dengan menerapkan metode antrean pengunjung, tersedianya aksesibilitas dan fasilitas bagi kelompok disabilitas seperti toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu (Guilding Block), rambu-rambu kelompok rentan, ruang khusus menyusui, area ramah anak dengan menyediakan wahana permainan bagi anak dan lain sebagainya.
Baca juga: Video : Belasan Warga Semarang Dihukum Menyapu Taman Makam Pahlawan dan Jalani Tes Rapid
Dadi menegaskan bahwa penerapan pelayanan publik berbasis HAM berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasaan penerima layanan tersebut. Kepuasan tersebut juga ditujukan kepada masyarakat dan warga binaan sehingga mereka tidak mendapat perbedaan perlakuan.
“Penerapan pelayanan publik berbasis HAM untuk memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap ras, suku dan agama. Selain itu juga mewujudkan kepuasan, kecepatan dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan,” kata Dadi Mulyadi.
“Perbaikan pelayanan publik berbasis HAM ini diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat umum maupun warga binaan dalam rangka Lapas Semarang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” pungkas Kalapas.
Baca juga:
- Bawaslu Kota Semarang Persiapkan 3.447 Pengawas TPS
- Mengharukan, Prosesi Akad Nikah WBP di Lapas Semarang Berlangsung Sederhana
- Ganjar Lantik Tavip Supriyanto Sebagai Pjs Wali Kota Semarang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Atik Zuliati
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com