Magetan, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mantan Kepala Desa Baleasri, EH, kini harus mendekam di penjara karena terjerat kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ely Rahmawati mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menangani langsung sejumlah proyek padahal sudah ada tim pengelola kegiatan.
“Modusnya ada pekerjaan fisik yang langsung ditangani kades, padahal sudah ada tim pengelola kegiatan,” kata Ely, di Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (8/10/2020).
Ely menuturkan, sejumlah proyek yang ditangani langsung oleh EH tidak sesuai dengan RAB. Anggaran pekerjaan telah dicairkan namun realisasi pekerjaan tidak ada.
Baca juga: Belum Semua Pemdes Cairkan Dana Desa, BLT DD Tahap 2 Baru Tersalur ke 61 Desa
Akibat tindakannya, negara dirugikan lebih dari Rp248 juta rupiah.
“Kami sudah minta perhitungan kepada BPKP Jawa Timur, kerugian negara Rp248 juta lebih,” ujar dia.
Ely menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pendalaman kasus tersebut.
Usai dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, EH langsung dijebloskan ke Lapas Magetan.
Tersangk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Ancamannya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucap dia. (fp)
Baca juga:
- Buat RDKK Fiktif, 2 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Kini Mendekam di Penjara
- Pengadilan Tipikor Semarang Terima Berkas Tiga Tersangka Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus
- Bupati Blora Dipanggil Penyidik KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap PT Dirgantara Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi Dana Desa Rp 248 Juta, Mantan Kades Ini Dijebloskan ke Penjara“.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com