Unjuk Rasa, Mahasiswa Pati Tolak UU Cipta Kerja

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Puluhan mahasiswa Kabupaten Pati melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (12/10/2020).

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ini melakukan unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin pekan lalu.

“Tepat 7 hari dari hari ini UU Cipta Kerja ditetapkan. UU yang pasti menyengsarakan rakyat disetujui oleh wakil rakyat. Tujuh hari ini kita mempelajari apa yang sedang diperdebatkan. Kita putuskan UU Cipta Kerja kita tolak,” ujar Bambang salah satu orator.

Mereka menilai UU yang digodog dengan proses Omnibus Law ini lebih menguntungkan investor atau pengusaha dibandingkan dengan buruh pabrik maupun petani.

Baca juga: Ini Poin Jokowi Kenapa Indonesia Butuh UU Cipta Kerja

Baca Juga :   Pemohon Membludak, Dewan Minta Optimalisasi Layanan Disdukcapil

UU ini mendorong investor masuk tetapi memberi risiko pencemaran lingkungan semakin tinggi yang membuat produksi  pertanian juga semakin berkurang.

“Hari ini Indonesia tidak butuh banyak pabrik tapi bagaimana rakyat bisa makan. Bagaimana sawah kita digusur seenaknya dijadikan pabrik-pabrik,” lanjut Bambang.

Hal ini tercermin dengan kondisi lingkungan dari Kecamatan Juwana hingga Kecamatan Pati Kota. “Sepanjang jalan Juwana-Pati terhampar bagaimana baunya, busuk. Itu karena para inventor,” katanya.

“Kita lihat siapa yang rugi kali ini sungai Juwana yang dulu bening sekarang hitam pekat. Ini karena ulah para kapital yang tidak tahu diri. Kalau ada UU yang melindungi mereka sebaiknya kita lawan!” ungkap Bambang.

Baca Juga :   RUU Cipta Kerja Disahkan, Dewan Pati Berharap Ada Keseimbangan

Para mahasiswa ini ditemui beberapa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati. Di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto, Noto Subiyanto dan berbagai anggota dewan lainnya. (*)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS