Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Beberapa waktu lalu, pengesahan UU Cipta Kerja menuai kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk kegiatan usaha perusahaan negara asing atau investor. Jika peraturan izin amdal untuk negara asing dihapus, dikhawatirkan akan berpengaruh pada lingkungan dan tata ruang negara.
Diketahui dua perusahaan asing rencananya akan meramaikan dunia perindustrian di Kabupaten Pati. Hal ini tak luput dari perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso. Ia meminta Pemkab, selain sediakan izin, Amdal juga harus diperhatikan.
Baca juga: Dewan Pati Berharap Hadirnya 2 Perusahaan Asing Bawa Triple Effect
“Kalau untuk masalah lingkungan selama amdal dilaksanakan semestinya saya tidak masalah,” kata politisi fraksi PKS itu, Rabu (14/10/2020).
Dalam hal ini, Narso berharap pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengobservasi Amdal atas berdirinya perusahaan asing untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.
Baca juga: Dewan Pati : Pemkab Wajib Kawal IP Investor Asing
“Di kemudian hari jika ada masalah dampak terhadap lingkungan kita berharap dari DLH tidak segan lakukan evaluasi terhadap perusahaan yang dapat izin jika di tengah jalan ada pelanggaran,” terangnya.
Narso tak ingin Pemkab Pati mengabaikan kualitas tata ruang dan keberlanjutan lingkungan semata-mata hanya untuk menaikan perekonomian daerah. (Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Sistem Rujukan RSUD Dinilai Lamban, Dewan Pati Minta Pemkab Perbaiki
- Masa Pandemi, Dewan Pati Minta Penyusunan APBD 2021 Lebih Cermat
- Isu RS Covid-kan Pasien Umum, Dewan Pati Imbau Masyarakat Tak Asal Percaya
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati