Bioskop Masih Lumpuh, PAD Pajak Hiburan Terjerembab

Pati, Mitrapost. com – Diketahui dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan III tahun 2020 pajak hiburan masih belum capai target yang direncanakan.

Diungkapkan oleh Turi Atmoko selaku Kepala BPKAD Kabupaten Pati, perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah berangsur stabil, kecuali di pajak hiburan.

Baca juga: Dewan Pati Sayangkan Warga Masih Apatis Covid-19

Dari yang ditargetkan mencapai 75% di triwulan ketiga, pajak hiburan hanya mampu memperoleh presentase 67,60%. Atau jika dirupiahkan dari target Rp 400 juta baru tercapai Rp 270,419,822.

Turi mengungkapkan tak tercapainya target pada pajak hiburan lantaran Bioskop New Star Cinemaplex Ultima Pati masih ditangguhkan operasionalnya demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga :   Banyak Sektor Tidak Beroperasi, Target PAD Triwulan Kedua Gagal Penuhi Target

Baca juga: Gerakan Memakai Masker Diperpanjang, Dewan Pati: Bertahap Meningkatkan Kesadaran Warga

“Yang signifikan itu kan bioskop Cinemaplex yang di (pasar) Pragolo itu. Asalkan biokop itu dibuka, ya pajak hiburan bisa terdongkrak lagi, sampai sekarang kan belum boleh,” kata Turi kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat ditemui di kantor BPKAD Pati, Kamis (15/10/2020).

Di sisi lain, sumber PAD yang berasal dari pajak PBB (Pajak Bumi Bangunan) malah melebihi target.

“PBB malah melebihi. Dulu kami targetkan Rp 21 miliar, malah melebihi hingga Rp 21,7 miliar,” imbuhnya.

Baca juga: Carut-Marut Pelayanan RSUD Soewondo Pati: Pasien Terlantar Berjam-jam

Perolehan PAD terbesar tahun ini diperoleh dari pajak penerangan jalan dengan realisasi capaian Rp 30.586.487.605.

Baca Juga :   Dispertan Jalin Kerja Sama dengan PT. Suhartono Mitra Jaya

Perlu diketahui, Kabupaten Pati mempunyai 11 pos pendapatan dari pajak, di antaranya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan, dan BPHTB (pemindahan hak). (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati