Cekcok Rumah Tangga, Suami Tusuk Istri 3 Kali

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pria berinisial J (27) warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat nekat menusuk istrinya sebanyak tiga kali di depan anak dan mertua. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan terkena pasal penganiayaan.

“Korban masih hidup. Orangnya langsung kita tahan, dapat laporan, dua jam langsung kita tangkap,” kata Kapolsek Tebas Iptu Ambril, Kamis (15/10/2020).

Penusukan itu terjadi di Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas, Selasa (13/10). E awalnya minta izin ke suami pukul 07.00 WIB untuk ke acara tepung tawar pesta hajatan.

“Diizinkan sama suaminya karena dengan temannya, sudah pergi siang nggak pulang, sore jam 5 kurang, dia pergi ke tempat mertuanya melihat, sampai di sana dilihat istrinya ada di belakang, disuruh pulang istrinya nggak mau, terjadilah cekcok,” ujarnya.

Baca Juga :   Penganiayaan Oleh Oknum Sopir Taksi Online Viral, Polisi Buru Pelaku

J lalu ke luar rumah, tapi bertepatan dengan mertua datang bersama anak mereka. Pelaku J lalu masuk lagi ke rumah.

“Terjadilah, suaminya ajak pulang, anak nangis, ‘Kamu susukanlah,’ si istri balikin ke suami, ‘Kamu aja yang susukan,’ (kata suami) ‘Saya nggak punya susu,’ cekcok lagi. Akhirnya si istri mendorong suaminya,” ucapnya.

Baca juga: KDRT, Suami Siram Istrinya dengan Air Keras

J, yang terdorong ke arah kiri, lalu melihat pisau. Dia juga melihat ada laki-laki di balik pintu dapur. Belum diketahui laki-laki tersebut selingkuhan istrinya atau bukan. J dan E kembali cekcok.

“Habis itu si istri, ‘Kalau kau berani bunuh aku, bunuhlah aku.’ Makin panas suaminya, istrinya habis ngomong gitu lari ke belakang, ada pintu, di pintu ada orang tua dia dan anaknya, mau lewat nggak bisa, dikejar suaminya ditusuk spontan. Pinggul kiri, pinggul kanan, akhirnya dia berbalik baru perutnya satu kali. Jadi 3 tusukan,” paparnya.

Baca Juga :   Tahanan di Sumsel Tewas usai Dianiaya saat Diperiksa

Pelaku ditangkap polisi tak lama setelah kejadian. Dia ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 44 UU KRT tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Sadis! Suami di Sambas Tusuk Istri dari Belakang di Depan Anak-Mertua‘.