Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Empat Guru Madrasah Diniyah dari beberapa wilayah berbeda di Rembang menerima kartu dan sertifikat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Rabu (14/10/2020). Empat guru tersebut dari Kecamatan Pamotan, Sale, Gunem serta Rembang.
Penyerahan kartu dan sertifikat tersebut dilakukan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Rembang, Imam Maskur didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rembang, Uun Setiady di Kantor Bupati Rembang.
Imam Maskur mengungkap penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut keinginan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan perlindungan jiwa bagi pekerja sosial keagamaan. Pekerja sosial keagamaan seperti ustad dan ustadzah nantinya berkewajiban membayar premi sebesar Rp 9.400, – setiap bulannya dalam keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan.
Baca juga: Pjs Bupati Rembang Gandeng Kades Redam Konflik di Tengah Pilkada
“Harapannya yang dilindungi 2 dulu, yang pertama perlindungan akan kecelakaan kerja dan yang kedua perlindungan terhadap kematian,” ujar Imam Maskur.
Imam Maskur menuturkan melalui Forum Komunikasi Diniyah Takwiniyah (FKDT), Forum Komunikasi PonPes (FKPP), Badan Kordinasi TPQ (BakodTPQ) di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Rembang seluruh Ustadz dan Ustadzah di Kabupaten Rembang bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Imam Maskur juga menjelaskan bahwa kartu ini sebagai bukti kehadiran pemerintah provinsi dan daerah dalam membantu serta melindungi para guru-guru.
Baca juga: Turut Serta Perangi Covid-19, Pjs Bupati Rembang Apresiasi Program BPR BKK Lasem
“Ini harapannya karena pemerintah daerah dan provinsi tidak bisa memberi dana sosial kepada guru-guru agama. Ketika ada kematian dan kecelakaan harapannya disantuni atau di backup melalui ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang, Uun Setiady menambahkan mereka yang sudah terdaftar hingga hari ini 50 orang. Sedangkan dalam data skala besar di Rembang total jumlah dari pekerja sosial keagamaan mencapai 9.030 orang.
“Yang mendapatkan perlindungan khususnya mereka yang termasuk pekerja sosial keagamaan yaitu guru, ustadz, ustadzah yang berada di lembaga-lembaga baik pondok pesantren, TPQ, madrasah diniyah di bawah pembinaan dari Kemenag Kabupaten Rembang. Program Perlindungan Jaminan Sosial bagi pekerja sosial keagamaan ini merupakan turunan dari program Pak Gubernur dan Wagub yang pendataannya melalui kemenag provinsi Jawa Tengah,” jelas Uun Setiady. (Adv/AA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Video : Tinjau SMA N 1 Sumber, Pjs Bupati Rembang Berikan Catatan
- Pjs Bupati Rembang Bakal Hentikan KBM Tatap Muka Jika Muncul Kasus Covid-19
- Pjs Bupati Rembang Sebut Anggaran Pilkada Mencapai Rp 32 Miliar
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati