Demi Keselamatan, Pesepeda Wajib Kenakan Baju Reflector di Malam Hari

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Menjamurnya pecinta olahraha bersepeda dewasa ini membuat pemerintah menerbitkan peraturan tentang keselamatan pesepeda di jalan.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan tentang keselamatan pesepeda ini sudah ditetapkan pada 14 Agustus dan diundangkan pada 25 Agustus 2020 lalu. Peraturan ini sudah diterbitkan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan di dalam peraturan itu diamanatkan para pesepeda harus menggunakan alat pelindung dalam bersepeda.

“Pengguna sepeda harus menggunakan baju reflector pada malam hari, ada lampunya saat malam hari, pakai helm dan jalan di jalur yang disiapkan pemerintah,” kata Budi dalam keterangan virtual di Youtube Kemenhub, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga :   Animo Masyarakat Bersepeda Tinggi, Dewan: Aturan Dibutuhkan Agar Tertib di Jalan

Baca juga: Segera Disosialisasikan, Menhub Terbitkan Aturan Keselamatan Pesepeda

Peraturan ini dikeluarkan untuk mendukung keselamatan pesepeda di jalanan. Namun, tak semua pesepeda harus menerapkan aturan itu.

Ia menuturkan pesepeda ringan atau hanya digunakan di kawasan kecil tak harus mengikuti Permenhub nomor 59 tahun 2020.

“Menyangkut masalah persyaratan bagi pesepeda kalau ke sekolah atau ke pasar ya enggak usah dikenakan karena dekat,” terang dia.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi sejumlah daerah yang melakukan perbaikan pada fasilitas sepeda. Menurutnya peran pemerintah daerah sangat penting untuk mengajak masyarakat bersepeda.

“Oleh karenanya tidak mungkin kegiatan nasional berjalan baik tanpa dukungan gubernur wali kota dan bupati bahkan camat. Banyak gubernur yang rajin bersepeda,” terang dia.

Baca Juga :   Segera Disosialisasikan, Menhub Terbitkan Aturan Keselamatan Pesepeda

Sementara pemerintah pusat, kata Budi, juga turut menyediakan tempat sepeda di fasilitas umum. Ia optimistis masyarakat akan tergerak untuk bersepeda jika memiliki fasilitas yang memadai.

“Kita sediakan dari alun-alun itu yang utama. Terus kalau di stasiun atau di tempat tempat umum itu kita sediakan parkiran sepeda. Supaya dikatakan sudah ada tempatnya sepeda kok kosong, jadi digunakan sepeda,” pungkasnya. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul ‘Pesepeda Kini Wajib Pakai Baju Reflector di Malam Hari‘.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati