Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan empat mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus demo ricuh di depan Gedung DPRD Jawa Tengah pada Rabu (7/10/2020) lalu.
Mereka telah dikeluarkan dari tahanan dan berstatus sebagai tahanan kota dengan jaminan orang tua masing-masing.
Kuasa hukum empat mahasiswa dari LBH Ratu Adil, Suseno, mengatakan keempatnya keluar dari sel tahanan Mapolrestabes Semarang pukul 01.00 WIB Selasa (20/10/2020) kemarin.
“Sebenarnya resmi keluarnya itu pukul 23.45 WIB, tapi kan ada proses administrasi dan penyampaian ke orang tua terlebih dahulu, jadi ya keluarnya pukul 01.00,” katanya, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: 3 Admin Medsos Ditangkap Polisi Karena Ajak Pelajar Rusuh Saat Demo UU Cipta Kerja
Dia menjelaskan, LBH Ratu Adil sudah melakukan pendampingan sejak awal. Termasuk ikut mengurus syarat dan prosedur penangguhan penahanan.
“Jaminannya ada dari universitas baik dari rektor, pembantu rektor dan juga orangtua,” jelasnya.
Meski demikian, empat mahasiswa tersebut wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Mereka juga harus tinggal di Kota Semarang hingga proses persidangan.
“Proses hukum tetap berjalan, mereka wajib lapor tiap Senin-Kamis dan harus tinggal di Semarang meskipun mereka ada yang berasal dari Salatiga, Demak, Bekasi, dan Semarang,” tegasnya
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan empat mahasiswa berinisal IAN, MAM, IRF dan NAA menjadi tersangka dalam demo ricuh di Gedung DPRD Jateng.
Mereka berasal dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), dan Universitas Islam Sultan Agung (Unisula). (*)
Simak juga:
- Video : Viral, Pria Diduga Polisi Dipukul Brimob saat Demo UU Cipta Kerja
- Pelajar Semarang Turun ke Jalan Tolak Aksi Tindakan Anarkis dalam Demo
- 57 Orang Positif Covid-19, Asrama Mahasiswa di Kota Sorong Jadi Klaster Baru
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS