Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bawaslu Jawa Tengah mencatat telah terjadi 16 pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye Pilkada 2020.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, jumlah ini tersebar di beberapa kabupaten/kota yakni, Purbalingga 5 kali, Klaten 4 kali, Kabupaten Pekalongan 4 kali, Kota Pekalongan 1 kali, Demak 1 kali, dan Wonosobo 1 kali.
“15 kasus pelanggaran protokol kesehatan karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan 1 kasus pelanggaran protokol kesehatan karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye,” ujarnya, Jumat (23/10/2020).
Ia menjelaskan, dari 16 kasus itu Bawaslu di masing-masing Kabupaten/Kota sudah melakukan penanganan.
“14 kasus sudah diberi surat peringatan, 1 kasus imbauan lisan, dan 1 kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Ajukan 35 Pertanyaan Untuk Bayu
Berdasarkan pada pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, lanjutnya, metode kampanye tatap muka diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.
“Jumlah peserta kampanye yang hadir dibatasi, paling banyak 50 orang, menjaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker hingga menyediakan hand sanitizer. Selain itu juga tak melibatkan balita, lansia dan ibu hamil,” paparnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan selalu mengutamakan pencegahan. Jika ada indikasi akan muncul pelanggaran.
“Misalnya pada saat akan ada kampanye dengan peserta sebanyak 100 orang maka Bawaslu langsung mencegah agar kampanye tersebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dengan cara memberikan saran misalnya,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Pantau Narasi Politik Negatif, Bawaslu Awasi Medsos Selama Kampanye Pilkada
- Bawaslu Rembang Seriusi Potensi Pelanggaran Netralitas PNS
- Debat Paslon Wali Kota Solo Diperebutkan Tayang di TV Swasta Nasional
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS