Blora, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Ronggolawe, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Rabu, (21/10/2020) malam lalu.
Adapun orang yang berhasil diamankan berinisial HS, (44) dan M (44). Keduanya merupakan warga setempat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH di Mapolres Blora, Jumat, (23/10/2020).
Baca juga: Polres Blora Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Disabilitas Mental Pamardi Karya
Kasat Narkoba AKP Hartono mengungkap kronologis penangkapan dua pria itu berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 Pukul 20.40 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.
Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial HS di jalan raya Ronggolawe tepatnya di kawasan Taman Seribu Lampu Cepu.
Baca juga: Banyak E-KTP Tak Diambil Warga, Disdukcapil Blora Distribusikan ke Desa Bulan Depan
“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian digulung dan diisolasi warna hitam dengan berat ± 0,50 Gram,” ucap Kasat Narkoba.
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada malam itu juga, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan tersangka kedua dirumahnya yaitu M, (44).
Kedua pelaku tersebut diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Taman Seribu Lampu saat itu.
Baca juga: Sempat Buron, Satreskrim Polres Blora Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
Saat pelaku kedua ditangkap dirumahnya, ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran besar butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening. Narkotika tersebut digulung dan dimasukan ke dalam plastik dengan klip ukuran besar memiliki berat sekitar 1,39 gram.
Serta satu paket butiran kristal diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening yang disimpan disaku celana jeans merek Lee Counte dengan berat sekitar0,12 gram. Selain itu, juga ditemukan 2 (dua) buah plastik klip warna bening serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Baca juga: KPU Blora Gunakan Media Televisi untuk Menyiarkan Debat Paslon Pilkada
AKP Hartono menambahkan pelaku M, (44) adalah seorang pengedar di mana setiap menjual satu paket sabu dengan berat 0,5 gram dijual seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sabu tersebut diperolehnya dari Jakarta
“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112,114 (1) dan pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba. (*)
Baca juga:
- Video : Polri Peduli, Polres Blora Bagikan Ratusan Beras kepada Kaum Duafa
- Antisipasi Dampak La Nina, BPBD Blora Imbau Masyarakat Waspada Bencana
- Pastikan Pilkada Aman, Polres Blora Patroli ke KPU dan Bawaslu
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati