Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sidang paripurna akhirnya kembali digelar pada Jumat siang (23/10/20) di Gedung DPRD Rembang. Dalam rapat, nantinya akan membahas 7 Raperda sekaligus ditambah satu rancangan awal Raperda tentang Tata Ruang di kota Rembang.
Dari ketujuh Raperda yang ada, salah satu yang diajukan dalam pembahasan rapat paripurna tersebut adalah tentang raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Baca juga: Kantongi Surat Izin Mendagri, Pjs Bupati Rembang Ikuti Pembahasan Raperda
Pemkab yang diwakili oleh Pjs Bupati Rembang, Imam Maskur menjabarkan Raperda ini dirasa perlu untuk menjamin kearsipan yang ada di Kabupaten Rembang agar tetap dinamis.
“Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpecaya untuk menjamin kepentingan negara, dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan diperlukan penyelenggaraan kearsipan sesuai prinsip kaidah dan standar kearsipan,” terangnya dalam gambaran awal pokok bahasan Reperda itu, Jumat (23/10/2020) kemarin.
Baca juga: Patuhi Prokes, Pjs Rembang Apresiasi Upaya Santri Tumpas Covid-19
Dalam pandangan umumnya, fraksi partai Nasdem yang diwakili oleh Khamid mengapresiasi adanya perda ini dan dilakukan pembahasan lebih lanjut ke pansus. Tak lepas, Nasdem juga menyarankan agar proses pengarsipan dilakukan mengikuti berdasarkan perkembangan teknologi.
“Penyelenggaraan dan Pengelolaan kearsipan sudah seharusnya berbasis teknologi,” jelasnya
Sedangkan dari fraksi PKB, Supadi juga menyinggung soal kesiapan SDM yang profesional dalam melakukan kegiatan dan pengelola kearsipan mendatang. (Adv/AA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Peringati Hari Santri Nasional, Pjs Bupati Rembang: Membawa Berkah Berakhirnya Pandemi
- Dewan Pati Minta Penyederhanaan Regulasi Kepengurusan BPJS PBI
- Pandangan Dewan Terkait Wacana UMKM Terhubung Perbankan, Perpajakan, dan BPJS
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati