2 Investor Asing di Pati Bayar Pajak Hingga Miliaran Rupiah

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Meski di tengah pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) mengalami peningkatan bahkan melebihi target yang ditetapkan.

Turi Atmoko selaku Kepala BPKAD Kabupaten Pati mengatakan, peningkatan pendapatan Pajak dari sektor ini dipengaruhi oleh meningkatnya tren investasi ke Kabupaten Pati, baik dari pihak lokal maupun asing.

Baca juga: Dewan Pati : Pemkab Wajib Kawal IP Investor Asing

Kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Turi menyebutkan 3 investor pembayar pajak BPHTB yang cukup menonjol. Di antaranya adalah investor lokal dari PG (Pabrik Gula) Trangkil. Sedangkan dua lainnya adalah perusahaan asing asal Korea Selatan.

Kedua pabrik ini adalah pabrik garmen, PT Sejin Fashion Indonesia, yang akan berdiri di Kecamatan Margorejo dan pabrik sepatu, PT HSK yang akan berdiri di Kecamatan Batangan.

Baca Juga :   Jasa Raharja Pati Mengalami Penurunan Penerimaan dan Klaim Selama Pandemi

Baca juga: Melalui Raperda IMTA, Dewan Pati Berharap WNA Bisa Tarik Investor Asing

“Investor itu kan butuh tanah, dia mendapatkan perolehan hak atas tanah itu diwajibkan membayar BPHTB 2,5% dari nilai pembelian (pembebasan lahan). Pajak perolehan tanah atas hak tanahnya segitu” ungkap Turi kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat ditemui di Kantor BPKAD kemarin.

Lebih rinci, Turi menyebutkan, PG Trangkil membayarkan BPHTB nya sebesar hampir Rp 300 juta. PT. Sejin Fashion Indonesia di Margorejo membayar Rp 1,1 miliar, dan PT HSK di Batangan membayar Rp 1,4 milliar.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Dinilai dapat Mempermudah Investor Masuk Pati

Dengan pembayaran pajak tersebut, dapat dipastikan kedua pabrik sudah siap beroperasi dan menerima karyawan.

Baca Juga :   MPP Butuh Lahan Parkir, Bupati Pati Janji Upayakan Masuk APBD 2021

“Sudah fix di sana. Memang di tanah tersebut keperuntukannya untuk industri. Antara kota Kudus dan Pati. Jadi sudah sesuai,” katanya.

BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli.(*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati