Pjs Bupati Rembang Ajukan Pembahasan Tata Ruang Wilayah dalam Rapat Paripurna

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jum’at (23/10/2020), Pemkab bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna guna membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Dalam rapat tersebut, Pjs Bupati Rembang, Imam Maskur mengajukan pembahasan terkait Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2020-2040. Pembahasan tersebut sebagai upaya mendapatkan persetujuan substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Resmikan Gedung Diniyah di Desa Kajar, Pjs Bupati Rembang Beri Apresiasi

“Sesuai amanat pasal 5 ayat (1) huruf b, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota,” tuturnya dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Menanggapi raperda tersebut, Fraksi PKB, Supandi mengimbau untuk memerhatikan hal-hal strategis.  Ia menilai rancangan ini akan menjadi landasan hukum dalam pembangunan serta perizinan ke depannya ketika disahkan menjadi perda.  Dengan demikian, berharap tak memicu polemik di tubuh masyarakat.

“Perda ini juga harus membahas isu-isu strategis. Terkait lingkungan, investasi serta tumpang tindih kewenangan aturan lembaga pemerintahan,” pungkasnya. (Adv/AA/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati