Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jum’at (23/10/2020), Pemkab bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna guna membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Dalam rapat tersebut, Pjs Bupati Rembang, Imam Maskur mengajukan pembahasan terkait Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2020-2040. Pembahasan tersebut sebagai upaya mendapatkan persetujuan substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Baca juga: Resmikan Gedung Diniyah di Desa Kajar, Pjs Bupati Rembang Beri Apresiasi
“Sesuai amanat pasal 5 ayat (1) huruf b, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota,” tuturnya dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Menanggapi raperda tersebut, Fraksi PKB, Supandi mengimbau untuk memerhatikan hal-hal strategis. Ia menilai rancangan ini akan menjadi landasan hukum dalam pembangunan serta perizinan ke depannya ketika disahkan menjadi perda. Dengan demikian, berharap tak memicu polemik di tubuh masyarakat.
“Perda ini juga harus membahas isu-isu strategis. Terkait lingkungan, investasi serta tumpang tindih kewenangan aturan lembaga pemerintahan,” pungkasnya. (Adv/AA/AZ/SHT)
Baca juga:
- BPJS Kesehatan Gelar Anugerah Jurnalis 2020
- Video : Peringati Hari Santri Nasional, Pjs Bupati Rembang: Membawa Berkah Berakhirnya Pandemi
- Kantongi Surat Izin Mendagri, Pjs Bupati Rembang Ikuti Pembahasan Raperda
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati