Modus Ganjal ATM di Minimarket, Pasutri Apes Tepergok Pegawai

Tangerang Selatan, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kapolsek Pondok Aren berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM yang beraksi di salah satu minimarket kawasan Pondok Aren Tangerang Selatan. Pelaku adalah pasangan suami istri (pasutri) DN dan AY.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengatakan, pelaku tepergok petugas minimarket saat beraksi pada Senin (26/10/2020) malam.

“Dua pelaku atas nama DN laki-laki dan AY perempuan. Diamankan di minimarket Jalan Raya Jombang Pondok Kacang Timur,” ujar Riza melansir Kompas, Selasa (27/10/2020).

Menurut Riza, pelaku awalnya berpura-pura menjadi pengunjung dan melakukan transaksi di mesin ATM minimarket tersebut. Kemudian, kedua pelaku keluar dari minimarket itu sambil memantau korban yang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.

“Jadi semacam kejahatan IT. Cuma ini kartu korbannya terganjal di mesin, enggak langsung keluar,” kata Riza.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Ketahui Trik Belanja Online

Saat melihat ada satu warga yang gagal melakukan transaksi di ATM tersebut, pelaku AY langsung menghampiri dan berpura-pura memberi bantuan. Karena kartu ATM tak kunjung keluar dari mesin, korban pun melaporkan ke petugas dan langsung meninggalkan minimarket.

“Saat itulah pelaku yang laki-laki masuk ke dalam, mencoba mengambil ATM korban. Namun ketahuan sama petugas minimarket,” ungkapnya.

Mengetahui kejadian itu, pegawai minimarket tersebut segera menahan pelaku dan memanggil korban yang masih berada di sekitar lokasi.

Baca juga: Gunakan Identitas Orang Lain untuk Kartu GSM, Sindikat Kartu Perdana Ditangkap Polres Pati

Warga setempat yang mendengar adanya kejadian itu pun langsung menggeruduk minimarket dan menginterogasi kedua pelaku.

“Enggak diapa-apain sama warga, hanya diinterogasi,” ucap Riza.

Saat ini, pasutri yang diduga spesialis pencuri dengan modus ganjal ATM itu sudah dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kedua pelaku polisi mengamankan sejumlah kartu ATM, ponsel, dan uang ratusan ribu yang diduga hasil kejahatan.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukum lima tahun penjara,” pungkasnya. (fp)

Baca juga: 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pasutri Spesialis Ganjal ATM Ditangkap Saat Beraksi di Pondok Aren“.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati