Jambi, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Aparat kepolisian terpaksa melumpuhkan komplotan perampok toko emas di Sinar Gemilang, Mayang Kota Baru, Jambi karena mencoba kabur saat penangkapan.
“Mereka ini berhasil dibekuk oleh satuan reskrim Polresta Jambi yang melakukan penyelidikan. Selama hampir berbulan-bulan melakukan persembunyian di beberapa daerah di Jambi, mereka kita bekuk dengan kita lumpuhkan lantaran mencoba kabur saat penangkapan,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Dover Christian didampingi Wakapolresta Jambi, AKBP Rulli Andi Yuniato kepada awak media, Rabu (28/10/2020).
Peristiwa perampokan toko emas ini terjadi pada Juli 2020 lalu. Saat itu para komplotan perampok ini menggasak toko emas pada siang hari dengan menggunakan senjata api. Perhiasan emas 2,5 Kg senilai Rp 2 miliar itu dirampok dengan menggunakan sepeda motor.
Para perampok ini bersembunyi sejak saat itu hingga akhirnya terlacak berada di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Dari persembunyian itu, pelaku mengaku telah menjual seluruh perhiasan emas curiannya untuk dibagi rata.
“Pelaku ini sebenarnya ada 5 orang, tetapi kita baru berhasil menangkap 4 orang, 1 orang lagi masih dalam pencarian. Selain menangkap 4 orang ini, kita juga tangkap 2 orang penadah yang menerima emas curian para pelaku,” ujar Dover.
Baca juga: Panjat Antena TV, Pembobol Toko Emas Ditangkap Polda Jateng
Dari pemeriksaan polisi, empat pelaku perampok emas bersenpi ini mengaku telah menjual hasil emas curian mereka dengan nominal harga Rp650 juta. Uang itu kemudian mereka bagi rata dengan kemudian mereka belikan kendaraan sepeda motor serta tanah.
“Di tangan keempat pelaku ini kita amankan barang bukti hasil kejahatannya sebanyak 6 unit sepeda motor berbagi merk, lalu ada surat tanah dengan supradik. Hasil itu mereka beli dengan uang yang didapat dari menjual emas curian,” kata Dover.
Adapun empat pelaku yang diamankan itu yakni HN (37) warga Mestong Kabupaten Muaro Jambi, kemudian N (45), IWK (33) RS (38). Sementara pelaku P (30) saat ini masih dalam pencarian yang merupakan warga Kabupaten Tebo.
Baca juga: Bersenjata, 2 Perampok Merusak Etalase Toko Emas
Selain itu dua orang penadah yang juga turut diamankan polisi ialah S (58) dan MS (55). Kedua penadah ini adalah warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, empat komplotan perampok itu dijerat pasal 365 ayat 2KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Seperti diketahui, komplotan perampok bersenjata api merampok di Toko Emas Sinar Gemilang, di Pasar Villa Mayang, Kota Jambi pada siang bolong pukul 12.00 WIB, Senin (6/7/2020). Aksi para pelaku sempat menjadi perhatian karena mereka masuk dan mengancam pemilik toko serta masyarakat yang melihat aksinya.
“Ada 2 Kg emas yang dibawa kabur pelaku itu. Mereka ini tiba-tiba masuk ke toko saya dan menyuruh saya jangan bergerak dengan menodong senjata api ke arah kita sambil mengambil emas di dalam etalase itu. Jumlah total semuanya itu mencapai Rp 2 Miliar,” kata Pemilik Toko Emas Sinar Gemilang, M Jon kepada wartawan, Senin (6/7/2020). (fp)
Baca juga:
- Warga Kudus Disekap dan Dirampok, Pelaku Masih dalam Penyelidikan
- Sudah Rampok Pemulung, Korban Dianiaya Hingga Tewas
- Sekeluarga Ditemukan Tewas, Kepolisian : Masih Diidentifikasi
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Akhirnya Komplotan Perampok Bersenpi yang Gasak Toko Emas di Jambi Ditangkap‘.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com