Produksi Uang Palsu, Polrestabes Bandung Amankan Empat Pelaku

Bandung, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Empat pria berinisial KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26) terbukti melakukan pemalsuan uang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kasus pemalsuan uang itu terungkap saat polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran uang palsu.

Keempat pelaku diamankan oleh tim penyidik kepolisian pada 13 Oktober 2020 di rumah kontrakan di Gegerkalong, Setiabudi, Kota Bandung.

Selain menangkap empat terduga pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti printer hingga uang palsu pecahan Rp100.000.

“Saat ditangkap, keempat pelaku sedang melakukan kegiatannya (mencetak uang palsu),” kata Kapolrestabes di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Transaksi Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Baca Juga :   Ketahuan Curi Isi Tas Anggota TNI, Pria Ini Dihajar Massa

Lanjut Ulung mengatakan, rencananya 8.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 buatan tersangka akan ditukarkan dengan uang asli senilai Rp300 juta.

Namun uang palsu itu belum sempat diedarkan karena lebih dulu terendus oleh polisi. Uang palsu itu masih dalam bentuk selembar kertas utuh dan belum dipotong seukuran uang asli.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku saling membagi tugas. Ada yang berperan sebagai operator mesin cetak hingga mencari pendana atau donatur.

Kini, polisi masih mencari dua pelaku lain yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemalsuan uang tersebut.

“Pemesan uang palsu ini pria yang tinggal di Jakarta. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan diburu oleh petugas. Sampai saat ini belum ditangkap,” ujar dia.

Baca Juga :   Polda Jateng Ringkus Tersangka Penyebar Azan Jihad

Kapolrestabes Bandung menuturkan, penyidik Satreskrim masih mengembangkan kasus itu.

“Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kapolrestabes. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Inews Jabar dengan judul ‘Palsukan Uang Rupiah, 4 Pria di Bandung Ditangkap Polisi‘.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati