Transaksi Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Purbalingga, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Polisi meringkus dua pemuda asal Kelurahan Kedungmenjangan, Kabupaten Purbalingga yang menggunakan uang palsu saat transaksi pembelian handphone.

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono menyebutkan identitas tersangka adalah SH (19) dan RAS (18). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga.

Sedangkan korban yaitu Lujeng Pratitis (21) warga Desa Pengempon, Kecamatan Kejobong, PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka membeli sebuah HP dan membayar dengan uang palsu kemudian kabur,” kata Pujiono dalam keterangan tertulisnya melalui laman Polres Purbalingga, Rabu (28/10/2020).

Tersangka melakukan aksinya pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka membeli handphone yang dijual secara online melalui Facebook dan bertransaksi di wilayah Kecamatan Bukateja.

Setelah bertemu dengan penjualnya tersangka kemudian membayar sebesar Rp900.000 dengan uang palsu kemudian kabur.

Baca juga: Residivis Kasus Penipuan Dijebloskan Bui Setelah 8 Tahun Jadi Buron

Korban baru tahu uang tersebut palsu saat akan menggunakan uang hasil penjualan handphone untuk membeli barang di mini market. Saat itu, kasir memberitahukan bahwa uang Rp100.000 yang akan digunakan membayar palsu. Korban sempat tidak percaya kemudian disarankan kasir untuk dicek di mesin ATM.

“Korban kemudian mengecek uang tersebut untuk dimasukkan mesin ATM di dalam mini market untuk setor tunai. Ternyata uang sejumlah Rp900.000 hasil penjualan handphone seluruhnya tidak bisa dimasukkan ATM karena palsu,” ucapnya.

Korban yang merasa telah ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga. Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan pada Senin (5/10/2020).

Baca juga: Modus Ganjal ATM di Minimarket, Pasutri Apes Tepergok Pegawai

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sembilan lembar uang rupiah kertas palsu pecahan seratus ribu, satu handphone merk Realme C1, satu handphone merk Asus, satu dusbook handphone Realme C1, satu unit sepeda motor dan pakaian yang dipakai tersangka saat transaksi.

“Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapat uang palsu saat menjual HP secara online dan bertransaksi dengan seseorang di wilayah Purwokerto. Mendapat uang palsu ia tidak melapor ke kepolisian justru uang palsu tersebut digunakan lagi untuk membeli handphone,” ucapnya.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka kita sangkakan dengan Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati