Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Menteri Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum 2021 setelah diadakannya dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Di daerah, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memaklumi keputusan tersebut.
Dunia usaha saat ini memang dalam kondisi sulit lantaran terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Dewan Pati Apresiasi Pegiat Dalang Remaja Hidupkan Budaya Jawa
“Pertimbangan-pertimbangannya mungkin dalam situasi pandemi memang sektor bisnis ekonomi mengalami perlambatan,” katanya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Rabu (28/10/2020).
Narso juga juga menyoroti tentang situasi inflasi yang melanda Indonesia di beberapa bulan di tahun 2020.
“Mungkin yang kedua inflasi, mungkin tahun ini tidak begitu besar dan ada berapa bulan terjadi deflasi, tapi tetap salah satu faktor naiknya UMP kan dilihat dari tingkat inflasi,” imbuh Narso.
Baca juga: Ini Pandangan Dewan Pati Tentang Pemuda Masa Kini
Kendati demikian, meski tidak dapat menaikan UMP, Ketua Fraksi NKRI DPRD Pati ini berharap pemerintah memberikan insentif tambahan diluar gaji para pekerja.
Melanjutkan langkah pemerintah sebelumnya dalam Bansos Subsidi Gaji Rp 1,2 juta.
“Kami berharap ada stimulus bagi pekerja seandainya UMP tidak naik. Ada semacam insentif dari pemerintah untuk pekerja. Mungkin besarannya tidak harus seperti kemarin untuk pekerja formal di BPJS dari pemerintah secara langsung,” harapnya.(Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- KBM Tatap Muka, Dewan Pati: Belum Ada Perintah Gugus Tugas
- Dewan Menilai KBM Tatap Muka di Pesantren Cukup Aman
- Dewan Imbau Warga Tetap Patuhi Prokes dalam Peringati Maulid Nabi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati