Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santoso mengaku selalu melakukan operasi untuk menindak tempat hiburan malam setiap pekan.
Bahkan, Hadi menuturkan hampir setiap hari personelnya selalu berkeliling untuk melakukan pemantauan dan operasi. Ia mengaku sudah ada beberapa tempat hiburan malam atau karaoke yang terjaring dalam operasi.
Hal ini dilakukan mengingat secara Peraturan Daerah (Raperda) maupun di masa pandemi Covid-19 ini tempat hiburan malam dilarang beroperasi.
“Secara aturan Perda dan masa pendemi itu kan tidak boleh. Kita persuasif juga. Kita sebenarnya setiap hari (operasi), Tapi karena luasnya Pati mungkin pemutarannya seminggu sekali,” ujar Hadi saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di kantornya, Selasa (27/10/2020) lalu.
Baca juga: Masuk Zona Merah, Pemkot Bekasi Larang Hiburan Malam Beroperasi
Namun pihaknya belum memberikan sanksi denda kepada para pemilik tempat hiburan malam ini. Ia memilih jalur pendekatan secara persuasif agar para pemilik karaoke ini mau menutup tempat hiburannya.
“Belum ada yang didenda. Kalau tidak mau ditutup baru kita sanksi maupun denda,” ungkapnya.
Pihaknya juga belum pernah membawa para pemandu hiburan maupun pelanggan karaoke untuk ditindak agar jera. Hal ini dikarenakan ia khawatir para pemandu hiburan ini terinfeksi virus corona.
“Tidak ada yang diglandang ke kantor. Kita harus hati-hati mas karena masa-masa saat ini riskan membawa mereka, siapa tahu dia OTG,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Grebek Panti Pijat, Petugas Mendapati Terapis Telanjang Hingga Alat Bong
- Di Lorong Indah Tidak Mungkin dilakukan ‘Physical Distancing’, Muntamah : Pasti Dilanggar
- Mes Hiburan Malam di Jakbar Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan