Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menjaring sebanyak 2.488 pelanggar protokol kesehatan hingga tanggal 1 November 2020.
Dari kasus tersebut 2.372 pelanggar di antaranya dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan, trotoar maupun sanksi sosial yang lain.
Dan sebanyak 116 pelanggar dikenakan denda masing-masing sebesarRp100 ribu. Kebanyakan dari mereka tidak mengunakan masker.
Baca juga: Pemkab Rembang Tak Anggarkan Dana Penanganan Abrasi Tahun Ini
Hal ini membuat Pemkab Pati mengantongi Rp11,6 juta dari denda pelanggar protokol kesehatan. Dana ini dimasukkan sebagai tambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Suharyono saat mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati di Pendopo Kabupaten, Senin (2/11/2020) siang.
“Sanksi sosial 2.372 pelanggar Administrasi 116 orang pelanggar jadi APBD mendapatkan anggaran Rp11.600.000. Total sanksi ada 2.488 pelanggar,” ujar Suharyono.
Baca juga: 12 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi
Pelanggar ini semuanya merupakan masyarakat sipil biasa.
“Kalau intansi atau badan usaha nol pelanggar, ASN juga nol,” ungkap Suharyono.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan sasaran pihaknya bukan jumlah penghasilan dari denda. Tetapi kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Maka dari itu selain melakukan operasi yustisi, pihaknya juga sosialisasi di medsos.
“Sanksi itu kan edukasi. Yang penting bukan sanksinya tapi masyarakat juga teredukasi untuk menggunakan masker. Sehingga nantinya menjadi budaya,” jelasnya.
Baca juga: Video : Dua Pekan Operasi Yustisi, Satpol PP Amankan Denda Rp2,6 Juta dari Pelanggar Prokes
“Jadi kalau ndak memakai masker malu dan ada yang kurang. Dari pada sanksi terus tapi mereka tidak secara sadar melakukannya, jadi kita lebih baik melakukan edukasi,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Senin (14/9/2020), Pemkab Pati memberlakukan denda pada orang, aparatur sipil negara (ASN) dan instansi yang melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat sipil biasa dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, ASN Rp300 ribu dan intansi atau badan usaha sebesar Rp1 juta apabila tidak mentaati protokol kesehatan. Baik berupa memakai masker hingga jaga jarak. (*)
Baca juga:
- Operasi Yustisi di Pamotan, Persentase Pelanggar Turun Hingga 60 Persen
- Wakil Ketua DPRD Pati Dukung Operasi Yustisi untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
- Meski Kasus Berangsur Surut, Operasi Yustisi di Rembang Tak Beringsut
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan