Pasuruan, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang istri, SA, melakukan tindakan pembunuhan terhadap suami siri, ESB). Pelaku nekat menggorok leher korban hingga nyaris putus.
Menurut hasil penyelidikan polisi, motif SA membunuh suami sirinya karena kesal kerap dianiaya.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap diminta uang dan dilarang menjenguk anak kandungnya, hasil perkawinan dengam suami terdahulu.
“Kami sudah melakukan penyidikan dan memastikan SA adalah pelaku tunggal. Pembunuhan itu merupakan puncak dari kekesalan pelaku terhadap korban,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Arman, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Sempat Buron, Satreskrim Polres Blora Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
Fakta lainnya, pelaku juga merupakan pecandu narkoba jenis pil koplo. Hal ini pula yang diduga mendasari pelaku nekat berbuat keji.
Arman mengatakan, pelaku mengonsumsi pil koplo sejak delapan tahun lalu. Pil inilah yang diduga ikut menjadi pemicu tindakan pelaku.
“Atas temuan ini kami juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana. Atas tindakan ini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Karena hukumannya lama, kami juga akan memberikan bantuan hukum kepada pelaku,” katanya.
Diketahui, korban di ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya di Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kota Pasuruan, Kamis (29/10/2020).
Eko ditemukan meninggal dengan luka di leher akibat benda tajam. Berdasarkan keterangan istri korban, polisi semula menduga korban tewas karena bunuh diri. Namun, dari hasil penyelidikan korban dibunuh istri sendiri. (fp)
Baca juga:
- Perselingkuhan Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan di Kamar Hotel Diringkus Polres Kudus
- Kecanduan Film Porno, Dua Remaja Paksa Setubuhi Teman Sendiri
- Kebutuhan Hidup Mendesak, Pria Ini Terpaksa Jual Ribuan Pil Koplo
Artikel ini telah tayang di Inews Jatim dengan judul ‘Suami di Pasuruan Tewas Digorok Istri, Polisi: Pelaku Pecandu Pil Koplo‘.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com