Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua pelaku perampasan sepeda motor dan telepon genggam di kawasan Balai Jagong Kudus terancam kurungan sembilan tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma diwakili Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David mengatakan dua pelaku perampasan tersebut berhasil diringkus beserta barang bukti.
“Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus itu, ditangkap di tempat berbeda pada Senin (2/11/2020),” Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David, Selasa (3/11/2020).
Kedua pelaku adalah KS (41) warga Kecamatan Kalibanteng, Semarang dan SK (33) warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Pelaku KS berhasil ditangkap Tim Unit I Resmob Polres Kudus di Kecamatan Jati, Kudus, sementaara pelaku SK berhasil ditangkap di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Gondol Emas Senilai 2 Miliar, Komplotan Perampok Terpaksa Dilumpuhkan Polisi
Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong Kudus pada 7 Oktober 2020.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Vario milik korban serta sepeda motor Honda CBR warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Adapun kronologis kejadiannya berawal ketika pada Rabu (7/10/2020) malam, ketika korban tengah duduk di atas sepeda motor miliknya yang diparkir di tepi jalan arah masuk kawasan Balai Jagong Kudus.
Kedua pelaku mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR sambil membentak, merampas kunci sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Kemudian pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (fp)
Baca juga:
- Warga Kudus Disekap dan Dirampok, Pelaku Masih dalam Penyelidikan
- Sudah Rampok Pemulung, Korban Dianiaya Hingga Tewas
- Kesal Kerap Dianiaya, Istri di Pasuruan Gorok Suami Sirinya
Artikel ini telah tayang di Antara Jateng dengan judul ‘Dua pelaku perampasan sepeda motor di Kudus diringkus‘.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com