Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM), Wahyu Setyati menyatakan sebanyak 525 Koperasi di Kabupaten Pati telah dibubarkan oleh Kementerian tahun ini.
“Pembubaran koperasi dari kementerian baru saja selesai. Prosesnya panjang, sudah mulai sejak tahun 2017. Kementerian memberikan data, kita (Dinkop UMKM) memverifikasi ke lapangan apakah betul koperasi ini layak dibubarkan,” katanya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat ditemui di kantornya hari ini, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Permudah Konsumen, Komisi D Minta Dinas Koperasi Buat Aplikasi Database
Wahyu mengungkapkan, pembubaran dilakukan karena banyak koperasi yang tidak aktif. Dibuktikan dengan sudah tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT) 3 tahun berturut-turut, agenda wajib koperasi, dan tidak mengisi aplikasi ODS (pendataan perkembangan) ke Kementerian Koperasi dan UMKM.
Diterangkan bahwa koperasi yang dibubarkan asetnya dipastikan sudah nol dan sudah tidak mempunyai tanggungan kepada anggota sehingga sudah sesuai standar untuk dibubarkan.
Baca juga: Tanpa Syarat, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati Data Calon Penerima Bantuan
“Sudah clear semua, Kalau masih meninggalkan masalah masih harus diurus,” imbuhnya.
Meski kini jumlah koperasi Pati berkurang, pihaknya tetap akan melakukan pembinaan baik kepada koperasi yang sehat maupun tidak sehat. Agar dapat bermanfaat bagi anggotanya.
“Kita tetap lakukan pembinaan secara rutin, baik yang sehat dan tidak sehat,” pungkas Wahyu.(*)
Baca juga:
- Koperasi di Sekolah Perlu Dihidupkan Kembali
- Ratusan Koperasi Terancam Dibubarkan, Dewan: Perlu Pembinaan dari Pemkab Pati
- Dewan Pati Berharap Koperasi Kembali ke Khittah Asas Kekeluargaan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati