14 Pelaku Pencurian Kabel Telkom Dibekuk Tim Jatanras Polda Jawa Tengah

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membekuk 14 pelaku pencurian kabel Telkom di Kota Semarang.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan aksi yang dilakukan pada Kamis (22/10) beberapa waktu lalu ini terungkap setelah Saksi berinisial AK mendapat informasi bahwa di Jalan Supriyadi, Kota Semarang ada pekerjaan kabel Telkom.

Baca juga: Video : Walkot Semarang Hendrar Prihadi Sembuh dari Corona

“Karena merasa curiga, Saksi AK mengajak M, menuju ke lokasi. Sesampainya di tempat, mereka menanyakan kepada pekerjanya, apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari PT. Telkom Pusat. Dijawab oleh salah seorang pekerja berinisial B, bahwa pekerjaan ini resmi,” kata Kabidhumas saat konferensi pers di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (12/11/2020).

Ia menjelaskan, pencurian itu dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai karyawan Telkom, dengan membuat surat palsu sebagai karyawan Telkom.

“Aktor pelaku pencurian tersebut berinisial “H” dulu pernah bekerja sebagai pihak ketiga di PT Telkom,” jelasnya.

Baca juga: Mantan Wapresma Unwahas Pimpin Kawah Semarang

Menurutnya, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan oleh komplotan tersebut sebanyak 4 kali, dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak Rp150 juta.

“Aksi dilakukan setiap malam dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom dengan menunjukkan surat keterangan palsu dari Telkom,” imbuhnya.

Baca juga: Hari Dharma Karyadhika, Lapas Semarang Terima Bantuan Masker dan APD

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Prinoto menyebutkan, tersangka berhasil mencuri kabel Telkom sepanjang 400 meter. Bila dijual harganya Rp70 ribu per kilogram.

Atas kejadian tersebut, PT Telkom Witel Semarang mengalami kerugian materil sekitar Rp120 juta dan kerugian imateriil gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jl Supriyadi Semarang.

“Ancamannya pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati