Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejumlah warga terdampak limbah di Desa Jatisari, Kecamatan Sluke yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Lingkungan Rembang lakukan Audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Rembang pada Kamis (12/11/2020).
Berbagai pihak turut hadir dalam audiensi tersebut, di antaranya Kepolisaan Resort Rembang, kejaksaan, perwakilan penanggung jawab pelabuhan, serta dinas lingkungan.
Baca juga: Satreskrim Pasang Garis Polisi di Gundukan Limbah Sluke
Dalam acara tersebut, sebanyak 35 orang dari 4 desa yang menuntut beberapa hal terkait keberadaan limbah tersebut. Mulai dari relokasi limbah serta ganti rugi secara material maupun non material kepada pihak terkait akibat akibat dampak dari limbah yang ada.
Audien yang dipandu oleh Wakil Ketua Dewan, Ridwan menyampaikan keluhannya atas keberadaan limbah tersebut. Beberapa petani yang memiliki lahan di sekitar limbah mengeluhkan dampak adanya limbah tersebut, mulai dari tanaman hingga hewan ternak yang mati diduga akibat tercemar limbah kelapa sawit tersebut.
Baca juga: Video : Imbas Limbah Menggunung di Sluke, Ternak Warga Tewas
Salah satunya dialami oleh Satari, warga dari desa Rakitan yang mempunyai lahan di sekitar limbah tersebut. Ia mengungkapkan keberadaan limbah tersebut menurunkan hasil panen serta mematikan beberapa pohon cengkeh miliknya.
“Limbah yang di sawah dan ladang itu berdampak pada pisang, mangga daunnya pada kering. Baunya juga menyengat, akibatnya kepala itu pusing,” ungkapnya, Kamis (12/11/2020).
Heri selaku Pimpinan KAWALI (Kawal Indonesia Lestari) menjelaskan bahwa limbah yang ada di Jati Sari menurutnya termasuk kategori B3 (Bahan berbahaya dan beracun). Selain itu aroma yang sangat tajam diduga Heri sangat berbahaya bagi sekitar.
Baca juga: Puluhan Warga di Lereng Merapi Dibawa Turun ke TPPS Tlogolele
“Baunya sangat tajam. Limbah itu mengendap diserap oleh tanah, 5-10 tahun ke depan tidak bisa difungsikan. Air tidak bisa dimanfaatkan,” imbuhnya.
Hasil audiensi hasi ini, Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut meminta masyarakat untuk melakukan audiensi kembali satu hingga dua bulan mendatang. Hal ini untuk menyampaikan hasil penyelidikan yang memakan waktu cukup lama.
“Mustahil kalau (audiensi lagi) seminggu atau dua minggu,” ungkapnya.
Ridwan juga menambahkan, agar masyarakat menahan lakukan gugatan kelas action.
“Harus ada yang tergugat. Siapa dulu yang anda gugat,” pungkasnya.(*)
Baca juga:
- Hari Keempat Operasi Yustisi di Sluke, Sudah 95 Persen Warga yang Taat Aturan
- Perjalanan Hidup Pelukis Asal Sluke yang Eksis Hingga Saat Ini
- Pemkab Rembang Tak Anggarkan Dana Penanganan Abrasi Tahun Ini
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati