Limbah Dibawa Kapal Luar Provinsi, KUPP Angkat Bicara

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Wakil KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengidentifikasi lebih lanjut kapal pembawa limbah yang masuk di pelabuhan. Hal itu diakui oleh perwakilan KUPP, Supardi pada audiensi Kamis (12/11/2020).

Adapun limbah yang dimaksud terletak di Sluke yang diindikasikan dibawa oleh kapal-kapal dari luar pulau yang masuk ke wilayah Rembang.

Baca juga: Video : Warga Tuntut Keberadaan Limbah di Sluke, Kepolisian Lakukan Penyelidikan

Pihak KUPP berdalih kapal-kapal yang sudah masuk ke wilayah Rembang berarti sudah memenuhi persyaratan berlayar ke tempat tujuan sebelumnya.

“Dari audiensi yang pertama, kita tidak pernah bilang tidak tahu, semua kita akui lewat dari laut. Barang tersebut lewat dari laut” ucapnya.

Baca Juga :   BP Jamsostek Rembang Serahkan Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja Keagamaan

Baca juga: Warga Tuntut Keberadaan Limbah di Sluke, Kepolisian Lakukan Penyelidikan

KUPP juga menambahi, jika kapal- kapal yang masuk ke pelabuhan Rembang sudah memenuhi dan mengantongi SPB (surat persetujuan berlayar) dari pelabuhan bertolak mereka.

Perwakilan KUPP bahkan memperjelas bahwa kapal yang berlayar membawa limbah ke Rembang bertolak dari pelabuhan Kualatanjung, provinsi Riau.

“Ketika kapal sudah memenuhi semua persyaratan, maka tentu kami tidak bisa menolak. Kami akan kena tuntutan hukum” imbuhnya.

Baca juga: Video : Imbas Limbah Menggunung di Sluke, Ternak Warga Tewas

Selanjutnya, kepala KUPP mambicarakan masalah data. Menurutnya, semua pengguna jasa yang masuk ke kantor hanya melalui kaagenan dan PBM (perusahaan bongkar muat) yaitu tepatnya PT Tirta Kencana.

Baca Juga :   Video : Pemkab Rembang Sambangi Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402

Untuk keagenan ia mewakili pemilik kapal. Maka, KUPP mengaku tidak ada urusan dengan pemilik kapal. Jadi jika sudah keluar dari pelabuhan, pihak kupp sudah tidak ada wewenang. Intinya, setelah dilakukan lnya pembongkaran muatan. Selanjutnya bukan lagi urusan atau wewenang kupp lagi.

“Kita hanya di pengaku keselamatan dan keamanan pelayaran” Tambahnya dalam rapat audiensi kemarin. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati