Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dalam audiensi di Gedung DPRD Rembang Kamis lalu, wakil dari Kejari (Kejaksaan Republik Indonesia) Rembang, Alfi Nur Fata mengungkap, belum terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
“Kami sudah komunikasikan kepada Pak Kasi Pidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) beliau sudah melakukan pengecekan juga di CMS (Cash Manajemen System) untuk sistem pengelolaan perkara. Hasilnya belum masuk adanya surat SPDP Surat dari kepolisian” ungkapnya pada Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Keberadaan Limbah Sluke, DPTSP : Belum Ada Izin
Dengan demikian, pihaknya pun tak bisa banyak bicara menyoal limbah sawit di Sluke. Namun, ia telah berjanji kepada masyarakat, akan menindaklanjuti kasus tersebut jika masuk proses penyidikan dan surat SPDP sudah di tangan.
“Kami berjanji akan menjunjung profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alfi mengungkapkan, berkas perkara setidaknya mencakup bukti-bukti yang cukup, keterangan saksi, keterangan ahli dan adanya bukti surat seperti hasil pemeriksaan forensik terhadap limbah, dokumen kelayakan kapal-kapal pengangkut, dokumen limbah, bukti petunjuk- petunjuk, serta pengakuan dari tersangka sendiri.
Baca juga: Warga Tuntut Keberadaan Limbah di Sluke, Kepolisian Lakukan Penyelidikan
Ia juga berjanji kepada masyarakat selama unsur-unsur itu semua dapat terpenuhi dan bukti-bukti juga dipenuhi dari penyidik, kejaksaan akan menanganinya secara langsung.
“Kami pastikan insyallah penanganan perkara tidak akan menemukan kendala jika semua unsurnya terpenuhi,” ujarnya.
Baca juga: Limbah di Rembang, DLH Masih dalam Tahap Konfirmasi
Bahkan, Alfi menjelaskan sudah mengkoordinasikan langsung dengan penyidik sebelum berkas perkara masuk, agar lekas dilengkapi.
“Gak perlu harus nunggu berkas jadi, kemudian diteliti, lalu jika ada yang kurang menunggu surat. Itu akan terlalu lama. Sebelum berkas jadi pun penyidik sudah sering merapat kita tanya, kendalanya di mana dan sama sama kita cari jalan keluarnya. Agar begitu berkas perkara masuk sudah lengkap,” jelasnya.
Baca juga: Satreskrim Pasang Garis Polisi di Gundukan Limbah Sluke
Lebih jauh, kejaksaan juga menanggapi perihal gugatan ganti rugi yang diwakili oleh Subhan dari forum Peduli Masyarakat Lingkungan Rembang terkait kerugian yang dialami masyarakat akibat limbah di Sluke.
“Itu sebenarnya di luar domain kami. Baik kejaksan maupun kepolisian. Tapi sedikit tambahan mungkin kalau kita fokus ke gugatan ganti rugi rekan-rekan bisa mengajukan gugatan secara Bersama-sama nanti setelah pihak yang bertanggung jawab sudah ditemukan oleh pihak penyidik kepolisian. Silahkan ajukan gugatan,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Limbah Pabrik Ganggu Lingkungan, DLH Utamakan Pembinaan daripada Penutupan
- Limbah Medis di Kabupaten Blora Hampir 400 Ton
- Dewan Imbau CV Bumi Indo Hentikan Operasi Sebelum Perbaiki Pembuangan Limbah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati