Kasus Limbah di Sluke, Kejaksaan Belum Terima SPDP dari Kepolisian

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dalam audiensi di Gedung DPRD Rembang Kamis lalu, wakil dari Kejari (Kejaksaan Republik Indonesia) Rembang, Alfi Nur Fata mengungkap, belum terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  (SPDP) dari kepolisian.

“Kami sudah komunikasikan kepada Pak Kasi Pidum (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) beliau sudah melakukan pengecekan juga di CMS (Cash Manajemen System) untuk sistem pengelolaan perkara. Hasilnya belum masuk adanya surat SPDP Surat dari kepolisian” ungkapnya pada Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Keberadaan Limbah Sluke, DPTSP : Belum Ada Izin

Dengan demikian, pihaknya pun tak bisa banyak bicara menyoal limbah sawit di Sluke. Namun, ia telah berjanji kepada masyarakat, akan menindaklanjuti kasus tersebut jika masuk proses penyidikan dan surat SPDP sudah di tangan.

Baca Juga :   Simulasi KBM Tatap Muka di Rembang Dihentikan di 2021

“Kami berjanji akan menjunjung profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alfi mengungkapkan, berkas perkara setidaknya mencakup bukti-bukti yang cukup, keterangan saksi, keterangan ahli dan adanya bukti surat seperti hasil pemeriksaan forensik terhadap limbah, dokumen kelayakan kapal-kapal pengangkut, dokumen limbah, bukti petunjuk- petunjuk, serta pengakuan dari tersangka sendiri.

Baca juga: Warga Tuntut Keberadaan Limbah di Sluke, Kepolisian Lakukan Penyelidikan

Ia juga berjanji kepada masyarakat selama unsur-unsur itu semua dapat terpenuhi dan bukti-bukti juga dipenuhi dari penyidik, kejaksaan akan menanganinya secara langsung.

“Kami pastikan insyallah penanganan perkara tidak akan menemukan kendala jika semua unsurnya terpenuhi,” ujarnya.

Baca juga: Limbah di Rembang, DLH Masih dalam Tahap Konfirmasi

Bahkan, Alfi menjelaskan sudah mengkoordinasikan langsung dengan penyidik sebelum berkas perkara masuk, agar lekas dilengkapi.

Baca Juga :   Lapor Pencemaran Lingkungan, Aktivis Jalan Kaki Rembang-Jakarta Berhasil Temui Ganjar

“Gak perlu harus nunggu berkas jadi, kemudian diteliti, lalu jika ada yang kurang menunggu surat. Itu akan terlalu lama. Sebelum berkas jadi pun penyidik sudah sering merapat kita tanya, kendalanya di mana dan sama sama kita cari jalan keluarnya. Agar begitu berkas perkara masuk sudah lengkap,” jelasnya.

Baca juga: Satreskrim Pasang Garis Polisi di Gundukan Limbah Sluke

Lebih jauh, kejaksaan juga menanggapi perihal gugatan ganti rugi yang diwakili oleh Subhan dari forum Peduli Masyarakat Lingkungan Rembang terkait kerugian yang dialami masyarakat akibat limbah di Sluke.

“Itu sebenarnya di luar domain kami. Baik kejaksan maupun kepolisian. Tapi sedikit tambahan mungkin kalau kita fokus ke gugatan ganti rugi rekan-rekan bisa mengajukan gugatan secara Bersama-sama nanti setelah pihak yang bertanggung jawab sudah ditemukan oleh pihak penyidik kepolisian. Silahkan ajukan gugatan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :   News Grafis : Distribusikan Bansos Beras

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati