Keberadaan Limbah Sluke, DPTSP : Belum Ada Izin

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Keberadaan limbah sawit di Jatisari, Sluke tak melalui proses perizinan. Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan DPMPTSPNaker, Budiyono dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Rembang pada Kamis (12/11/2020) lalu.

Budiyono mengungkap, hingga saat ini tak ada pengajuan perizinan yang masuk ke pihaknya.

Baca juga: Limbah Dibawa Kapal Luar Provinsi, KUPP Angkat Bicara

Juni lalu, Ia mengaku menerima pengajuan perizinan. Namun, permohonan tersebut tak berkaitan dengan keberadaan limbah sawit di Sluke. Pasalnya, kedatangan limbah yang menggunung itu diduga pada April lalu.

Sementara itu, titik koordinat tempat yang diajukan dalam perizinan tidak sesuai dengan letak limbah itu berada saat ini yakni di Kecamatan Sluke, Kragan maupun di Sedan.

Baca juga: Warga Tuntut Keberadaan Limbah di Sluke, Kepolisian Lakukan Penyelidikan

“Jadi belum ada satupun komponen yang masuk. Justru mohon izin kami sampaikan informasi beberapa bulan yang lalu, kira-kira awal bulan Juni. Ada pengajuan atas permohonan izin prinsip PT Lintas Limbah Nusantara, nah ini, tapi lokasinya tidak disebutkan oleh bapak-ibu sekalian. Lokasinya ada di desa Sumber Sari Kecamatan Kragan. Dan ini hanya permohonan izin tentang kesesuaian tata ruang. Dan ini baru ditahapan awal diproses permohonan izin usaha,” ungkap Budiyono, Sabtu (14/11/2020).

Lebih lanjut, Budiyono menjelaskan jika izin yang ia terima tersebut hanya dalam konteks kesesuaian ruang dan sesuai perda Rembang tentang Tata Ruang pada tahun 2014. Yang berarti masih dalam kategori diperbolehkan.

Baca juga: Limbah di Rembang, DLH Masih dalam Tahap Konfirmasi

“Jadi menurut perda RT/RW menurut titik koordinat yang disampaikan kebetulan masih diperbolehkan pada izin usaha, yakni area industri yang diperbolehkan,” pungkasnya.

DPMPTSPNaker juga menegaskan, bahwa izin yang adapun hanya untuk sementara. Sedangkan untuk izin pemanfaatan dan pengelolaan berada pada level kementerian lingkunga hidup atau pada bagian pusat.

“Izin secara komersial ada di lingkungan hidup. Terlepas nanti rekomendasi ini ada kajian dalam level kami itu tata ruang memungkinkan sebagai zona industri,” jelasnya. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati