Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati memutuskan menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) Pati di tahun 2021 mendatang.
UMK tahun 2020 di Kabupaten Pati sebesar Rp 1.891.000 dan tahun 2021 diusulkan naik menjadi Rp 1.953.000. Keputusan ini berdasarkan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pati dan Serikat Pekerja (SP).
Meskipun demikian, kenaikan ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang rencananya dikelurakan pada tanggal 21 November mendatang.
“(UMK Pati) sudah ada keputusan, Rp 1.953.000 tahun 2021. Tapi kita menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Tengah tanggal 21 November nanti,” ujar Sekretaris Disnaker Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di Aula Dinsker, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: UMP 2021 Naik, Apindo Jateng Gugat Ganjar Pranowo
Pihaknya menyepakati hal ini karena berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. Meskipun Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditujukan kepada gubernur semua provinsi pada 26 Oktober 2020.
“Kemarin (beberapa waktu lalu) dari rapat Dewan Pengubahan disepakati itu, dengan mengacu kepada PP 78 tahun 2015 sehingga kita ada kenaikan itu. Dari Apindo dan dari Serikat Pekerja (SP) menyepakati itu, terutama dari Apindo,” terang Agus.
Baca juga: UMP Jateng Naik, Dewan Pati: Perlu Diimbangi UMK
Menurutnya surat edaran ini tingkatannya lebih rendah dari pada PP nomor 78 tahun 2015.
“Kemarin dari SE Kemenaker itu kan tidak ada kenaikan. Tapi kami merujuk pada PP (78 tahun 2015) itu. Kita mengajukan itu agar tidak ada gejolak. Karena SE dengan PP kan lebih tinggi PP kan,” tandasnya.
Keputusan Disnaker Pati ini sejalan dengan keputusan Gubernur Ganjar Pranowo yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng dari Rp 1.742.015 pada tahun 2020 menjadi Rp 1.798.979 di tahun 2021.
Pada tanggal 21 November mentang Gubernur akan menetapkan UMK di seluruh Jawa Tengah. (*)
Baca juga:
- Khawatir Picu Gelombang PHK Akibat UMP Naik, Begini Kata Ganjar
- Dua Pabrik Korea Masuki Pati, Pati Siap-siap Jadi Kota Industri?
- Jokowi Tegaskan Kondisi Pandemi Jadi Momentum Perbaiki Ekonomi Desa
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan