Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahasiswa yang melaporkan dugaan korupsi rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke KPK, Frans Josua Napitu dikembalikan ke orang tuanya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Rodiyah mengatakan pengembalian mahasiswa semester sembilan itu terpaksa dilakukan karena pembinaan yang dilakukan pihak universitas tidak berdampak.
Baca juga: Video : Meninggal dalam Mobil, Pria di Semarang Tinggalkan Surat Wasiat
“Berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan untuk mengembalikan mahasiswa bernama Frans Josua Napitu kepada orang tua,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).
Menurut dia, Frans berulang kali telah mencemarkan nama baik almamaternya melalui tindakan-tindakan yang ia lakukan.
Baca juga: Video : Tingkatkan Pelayanan Faskes, RS Bhayangkara Semarang Buka Layanan PCR dan Forensik Klinik
“Padahal yang bersangkutan telah membuat pernyataan akan menjaga nama baik diri sendiri dan Unnes. Tetapi kenyataannya yang bersangkutan tidak menepati,” jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, Frans juga merupakan simpatisan dari gerakan Organisasi Papua Merdeka yang bertujuan ingin merusak kedaulatan bangsa Indonesia.
Baca juga: Bawaslu Semarang Tertibkan 2.175 Alat Peraga Paslon yang Melanggar Aturan
“Saudara Frans sudah dapat nasehat dan peringatan terutama keterlibatannya sebagai simpatisan Papua Merdeka, tapi saudara Frans mengabaikan,” terang dia
Dengan keputusan ini, Frans tidak perlu tidak perlu melakukan kewajibannya selama 6 bulan termasuk untuk tidak membayar SPP.
“Semua aktivitas ditunda. Berarti tidak bayar SPP juga jadi semua berhenti,” ungkap dia.
Baca juga: Video : Walkot Semarang Hendrar Prihadi Sembuh dari Corona
Sementara, Frans Josua sendiri mengaku belum menerima surat bernomor T/7658/UN37.1.8/KM/2020 yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes.
“Iya belum menerima (surat) sama sekali, tidak ada pemberitahuan atau proses apapun,” kata dia melalui pesan singkat.
Sebelumnya, mahasiswa bidik misi ini melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman karena diduga terlibat kasus korupsi ke KPK RI pada, Jumat (12/11).
Baca juga: Bawaslu Semarang Tertibkan 2.175 Alat Peraga Paslon yang Melanggar Aturan
Frans mengaku menemukan banyak kejanggalan terkait dana keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, sebelum dan ditengah pandemi COVID-19.
“Berkaitan dengan perincian komponen anggaran yang dimaksud, kami telah menyampaikan dan memberikan kepada KPK untuk dikembangkan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” terang Frans.
Baca juga: Walkot Semarang Hendrar Prihadi Sembuh dari Corona
Apalagi, tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh rektor telah menimbulkan keresahan dan kerugian negara.
“Kami juga meminta terlapor (Rektor Unnes) untuk bersikap kooperatif dan mengikuti alur proses hukum yang ada,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Begini Cerita Siswa SMK di Semarang dan Seluruh Keluarga Terpapar Covid-19
- Napi Lansia di Lapas Semarang Dapatkan Layanan Posyandu
- 17 Pegawai Lapas Semarang Terima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati