Operasi Yustisi di Kecamatan Gembong Pati, 7 Warga Disanksi Pungut Sampah

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Camat Gembong, Cipto Mangunoneng, beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Polisi Sektor (Polsek) Gembong, Kesbangpol dan Puskesmas Gembong menggelar operasi yustisi di wilayah Gembong pada Selasa (17/11/2020) pagi.

Cipto mengungkapkan dalam operasi untuk menegakkan protokol kesehatan ini, pihkanya menjaring 9 warga yang tak mematuhi protokol kesehatan.

“Dalam operasi tersebut ditemukan 9 pelanggar tidak memakai masker sehingga kita berikan sanksi,” ujar Cipto.

Dari jumlah pelanggar tersebut 7 di antaranya diberikan sanksi berupa memungut sampah dan dua lainnya dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.

“7 orang melaksanakan kegiatan sosial membersihkan sampah, karena usianya dibawah 40 tahun dan 2 orang yang usia diatas 40 tahun di-rapid test dengan hasil non reaktif,” jelasnya.

Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Hukum dan Beri Hadiah Warga

Meskipun demikian pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan dengan benar. Terlebih angka Covid-19 di Kabupaten Pati masih tinggi.

Penerapan protokol kesehatan sendiri diyakini dapat menghindarkan masyarakat dari terinfeksi virus corona. “Terus patuhi protokol kesehatan,” mintanya.

Sebelum menggelar operasi yustisi ini, pihaknya menggelar apel bersama di halaman kantor Kecamatan Gembong dan dilanjutkan penyerahan sembako dari Korpri Kabupaten Pati kepada 7 warga masyarakat kurang mampu. (*)

Baca juga:

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati