Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasi Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Dinsos Kabupaten Pati, Yusuf Efendi mengatakan, para penerima manfaat bansos PKH (Progra Keluarga Harapan) wajib memenuhi kewajiban. Hal itu ia ungkapkan dalam Penyuluhan Sosial Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Tanggungjawab Kesetiakawanan di Desa Kajar Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Selasa (17/11/2020).
Sebagai konsekuensinya apabila tidak mampu memenuhi kewajiban, para penerima akan di sanksi berupa penangguhan hingga penghentian alokasi bansos PKH.
Baca juga: Penderita TBC Akan Dimasukan Sebagai Kriteria Penerima Bantuan PKH
“Apabila keluarga penerima manfaat tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa penangguhan atau penghentian bansos PKH,” kata Yusuf saat menyampaikan materi dalam acara tersebut, Selasa (17/11/2020).
Lebih rinci, berikut kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing penerima manfaat PKH.
Penerima manfaat wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayananan kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui serta anak usia 0 – 6 tahun.
Baca juga: Bantuan Beras Merupakan Tambahan Bantuan PKH
Mengikutkan kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran 85 persen dan hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun.
Mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai 60 dan atau penyandang disabilitas.
Baca juga: Video : Perum Bulog Pati Launching Bantuan Sosial Beras untuk KPM PKH
Selanjutnya, sambung Efendi, pengawasan akan dilakukan oleh pendamping PKH Dinsos Pati.
“Wajib dilaksanakan, nanti akan di cek pendamping PKH. Di Pati kita ada 212 pendamping, tiap kecamatan bermacam tergantung jumlah penerima,” terang efendi. (*)
Baca juga:
- Bulog Pati Siapkan Beras Berkualitas untuk Penerima PKH
- Dinilai Sering Salah Sasaran, Bantuan Sosial di Pati Perlu Divalidasi
- Dewan Pati: Perlu Adanya Pendampingan Distribusi BSB Agar Tepat Sasaran
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati