KBM Tatap Muka Kembali Diperbolehkan, Berikut Ini yang Perlu Diperhatikan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Melalui siaran Youtube Kemendikbud RI, Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan terbaru terkait proses belajar-mengajar. Ia menyebut, pembelajaran tatap muka boleh kembali digelar di tengah pandemi Covid-19 mulai 2020/2021.

Sementara itu, seiring dengan kebijakan tersebut, Nadiem menegaskan untuk dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang baru. Salah satunya, pembatasan kapasitas siswa di dalam kelas agar tidak memicu kerumunan.

Baca juga: Dua Sekolah di Rembang Akan Gelar Simulasi KBM Tatap Muka

Berikut ini, beberapa hal yang tidak diperbolehkan selama berlangsungnya pembelajaran tatap muka di era pandemi pada 2021 mendatang, melansir detik.com, Sabtu (21/11/2020).

  1. Kantin tak boleh buka

Nadiem menjelaskan, selama tatap muka yang akan berlangsung tahun 2021 mendatang, kantin sekolah tidak boleh buka. Hal ini bertujuan untuk tidak menciptakan kerumuruman di kantin.

Baca Juga :   7 Khasiat Bawang Putih Bagi Kesehatan Tubuh

Baca juga: Langsungkan Simulasi KBM Tatap Muka, 4 SMP Rembang Menanti Swab

  1. Olahraga dan ekstrakurikuler

Kegiatan olahraga juga ditegaskan Nadiem tidak boleh menggunakan peralatan bersama. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

Di sisi lain, olahraga diperbolehkan dengan menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter seperti olahraga basket atau voli.

Baca juga: Dewan Menilai KBM Tatap Muka di Pesantren Cukup Aman

Adapun detail protokol kesehatan COVID-19 yang perlu diperhatikan saat sekolah tatap muka kembali diperbolehkan adalah sebagai berikut.

  1. Menjaga jarak minimal 1,5 meter
  2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas: PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik), Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik), SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik).
  3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting yang ditentukan oleh masing-masing satuan Pendidikan
  4. Wajib gunakan masker, masker kain 3 lapis atau masker bedah sekali pakai.
  5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer
  6. Tidak melakukan kontak fisik
  7. Menerapkan etika batuk dan bersin.
Baca Juga :   Disdikpora Kabupaten Rembang akan Perpanjang KBM Metode Daring

Baca juga: Video : Ada Klaster Pendidikan, Pemkab Pati Kekeh Tak Terapkan KBM Tatap Muka

Sementara kondisi fisik yang diperbolehkan sekolah tatap muka adalah:

  • Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
  • Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati