Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bupati Pati Haryanto melarang petugas kesehatan melakukan infus pasien di rumah. Hal tersebut untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
“Jangan sekali-kali bidan atau perawat menginfus pasien dirumah, karena ini adalah fenomena baru. Saya bukan melarang bidan melakukan praktik di rumah akan tetapi saya melarang menginfus pasien di rumah,” tegas Haryanto dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (23/11/2020).
Hal tersebut disampaikan Haryanto karena menurutnya sering ada pasien yang menolak dirawat di rumah sakit dengan alasan mereka takut dan merasa tidak nyaman sehingga mereka meminta petugas kesehatan agar diinfus di rumah saja.
“Justru hal ini sangat fatal dampaknya, karena pastinya akan banyak warga yang mau menengok di rumah. Karena mereka tidak tahu kalau pasien tersebut terpapar virus covid 19 sehingga ditakutkan pasti akan bermunculan klaster-klaster baru,” imbuh Haryanto yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pati.
Baca juga: Zona Merah Terlama Se-Indonesia, Satgas Covid-19 Pati Fokus Kecamatan hingga Desa
Dalam evaluasi tersebut, Haryanto juga meminta agar semua kepala puskesmas tidak memberikan informasi seputar Covid-19 kepada masyarakat sebelum ada konfirmasi dari Dinas Kesehatan.
Sebab informasi tentang penyebaran virus corona harus melalui satu pintu, Dinas Kesehatan, guna meminimalkan stigma di masyarakat.
“Jangan sampai menyalah gunakan wewenang,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Haryanto Beri Pengarahan Persiapan New Normal di Pati
- Tips dari Dokter Agar Terhindar dari Bau Mulut Meski Bermasker
- Jam Malam di Pati Berakhir, Pemkab Masih Gencarkan Gerakan Memakai Masker
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati