Kebumen, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Warga Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, HS, tertangkap basah oleh polisi karena miliki alat untuk mengonsumsi sabu.
Pemuda 26 tahun ini ditangkap pada Rabu (28/10/2020) dan terbukti memiliki seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu saat digeledah.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyebutkan pihaknya mendapatkan dua buah pipet kaca dengan sisa sabu menempel. Barang itu didapatkan polisi di dalam tas milik HS.
“Tersangka sebelumnya diduga terlibat tindak pidana lain. Pada saat digeledah, kami menemukan barang bukti pipet kaca dengan sisa sabu yang masih menempel,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi dalam gelar perkara di Mapolres Kebumen, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Ditangkap di Tol Cikampek, Dua Kurir Narkoba Sembunyikan 10 Kg Sabu di Ban Serep
Sementara itu tersangka mengaku barang miliknya itu merupakan pemberian dari temannya. Ia juga mengatakan sudah mengonsumsi sabu tersebut di sebuah losemen di daerah Yogyakarta pada hari Senin (26/10/2020) atau dua hari sebelum digeledah.
“Barang ini saya dikasih dari teman,” jelas tersangka HS.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara. (fp)
Baca juga:
- Sudah Nyetir Ugal-ugalan, Pria Ini Juga Ketahuan Bawa Sabu
- Tak Hanya Narkoba, Dua Pemuda di Bima Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi
- Gunakan Charger HP, Oknum Sipir Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Sisa Sabu Tak Dibuang, Pemilik Sabu Dibekuk Polisi‘.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com