Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP, satu buah obeng warna gagang hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, lembaran kaca mobil Avanza dengan kondisi pecah, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
“Barang bukti obeng ini adalah alat yang digunakan untuk merusak kaca mobil korban, sedangkan handphone korban yang diambil dari dalam mobil dan uang hasil penjualan dan alat komunikasi dari tersangka,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti sepeda motor digunakan tersangka untuk melarikan diri dan pecahan kaca mobil merupakan pecahan kaca mobil milik korban yang sudah pecah dirusak oleh tersangka.
“Pengungkapan curat kali ini adalah sindikat pelaku curat antarpulau. Jadi tiga orang tersangka yang sudah kita identifikasi yakni dua orang yang sudah dilakukan penangkapan ini berasal dari Sulawesi Selatan,” paparnya.
Untuk penadah adalah masyarakat pulau Lombok yang tinggal di wilayah Lombok tengah, sebanyak tiga orang juga telah diamankan.
Pelaku utama dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (fp)
Baca juga:
- Polda Jateng Bakal Gencarkan Patroli di Tempat Wisata dalam 2 Minggu Ini
- 14 Pelaku Pencurian Kabel Telkom Dibekuk Tim Jatanras Polda Jawa Tengah
- 4 Saksi Mangkir Pemeriksaan Kasus Perumahan di Rembang
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Polres Lombok Barat Bongkar Sindikat Pencurian Lintas Pulau‘.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com