Purbalingga, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ironis, seorang penjaga Klenteng Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga terpaksa melakukan pencurian di tempat ibadah yang dijaganya lantaran terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono menjelaskan tersangka berinisial CAP (24) merupakan warga Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga. Ia ditangkap setelah sempat kabur ke daerah Wonosobo.
Tersangka melakukan aksi pencurian sejak empat bulan yang lalu di Klenteng Hok Tek Bio. CAP mengambil uang kotak sumbangan senilai Rp 9 juta dan sejumlah barang seperti minyak goreng, besi beton. Kerugian total ditaksir mencapai lebih dari Rp 13 juta.
“Tersangka leluasa mengambil sejumlah barang di Klenteng Hok Tek Bio karena ia bekerja sebagai penjaga di tempat ibadah tersebut. Saat ada kesempatan tersangka pengambil barang berharga milik klenteng,” kata Pujiono didampingi Kapolsek PurbaIingga AKP Nur Susalit dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dalam gelar perkara pada Jumat (27/11/2020).
Pengungkapan kasus ini setelah pihak Klenteng Hok Tek Bio melapor ke pihak berwajib atas kejadian pencurian.
Baca juga: Ngaku Punya Utang Rp 50 Juta, Kepala Toko Minimarket Bobol Tempat Kerjanya
Hasil pemeriksaan kamera pengawas di sekitar tempat ibadah tersebut, pelaku pencurian dapat diidentifikasi merupakan penjaga klenteng. Namun saat akan ditangkap pelaku ternyata sudah pergi dari PurbaIingga.
“Tersangka sempat kabur ke rumah istrinya di wilayah Kabupaten Wonosobo. Namun kita berhasil memancing tersangka datang ke Purbalingga kemudian dilakukan penangkapan pada Selasa 24 November 2020,” kata Pujiono.
Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terdesak masalah ekonomi. Hasil curian digunakan dijual kembali serta uangnya digunakan untuk membayar utang.
“Tersangka mengaku memiliki utang ratusan juta sehingga nekat melakukan pencurian. Utang tersebut tidak dapat dilunasi akibat gagal usaha jasa pengiriman yang sempat dirintis tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Gara-gara Ditagih Utang, Pemuda Ini Aniaya Lansia
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu jerigen warna putih ukuran 10 liter. Lalu tiga buah amplop angpao warna merah dan satu buah kotak amal dari besi berukuran tinggi satu meter dan lebar 30 centimeter.
Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Agar Terhindar dari Himpitan Utang, Rasul Mengajari Doa Ini
- Gara-gara Utang Tak Kunjung Dibayar, Pacar Dibunuh dan Dibuang
- Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri, Diduga Karena Depresi Terlilit Hutang
Artikel ini telah tayang di Joglosemarnews dengan judul ‘Tercekik Hutang Ratusan Juta, Penjaga Klenteng Hok Tek Bio Ditangkap Polisi. Akhirnya Terbongkar Sudah Kelakuannya Sejahat Ini!‘
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com