Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bupati Kabupaten Pati Haryanto telah meneken Surat Edaran (SE) nomor 443/3257 tentang Pembatasan Jam Malam dan Kepatuhan Memakai Masker untuk Mencegah dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati.
Dalam SE ini jam malam kembali diberlakukan mulai tanggal 5 Desember 2020 nanti. Hal ini berbeda dengan ungkapan Haryanto kepada wartawan pada Senin (30/11/2020) kemarin yang akan memberlakuan jam malam antara tanggal 3 Desember atau 4 Desember.
SE ini menyatakan bahwa penduduk Kabupaten Pati dilarang keluar rumah atau menggelar acara mulai pukul 10.30 malam hingga 04.00 pagi.
Keputusan tersebut akan ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Polres Pati dan Kodim Pati dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dengan menggelar operasi setiap malamnya.
“Jam malam diberlakukan mulai tanggal 5 Desember nanti maka kami juga akan melakukan kegiatan operasi setiap malam,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di kantornya, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Alun-Alun Jakenan Ramai Pengunjung, Jam Malam Lampu Dimatikan
Dalam kegiatan ini, ia akan menyasar beberapa tempat-tempat yang memiliki risiko timbulnya kerumunan. Di antaranya rumah makan, tempat perbelanjaan dan sebagainya.
“Terutama pelaku usaha yang beroperasi malam hari. Terutama lagi yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tandasnya.
Nantinya apabila ditemukan instansi maupun perorangan yang tidak menerapkan protokol kesehatan maupun masih buka saat jam malam pihaknya akan melakukan sanksi baik teguran hingga sanksi denda Rp 1 juta. (*)
Baca juga:
- Tekan Penyebaran Covid-19, Karang Taruna Ajak Masyarakat Disiplin Memakai Masker
- Pati Zona Merah, Bupati Kaji Pemberlakuan Jam Malam Kembali
- Perayaan Tahun Baru 2021 Dipastikan Tidak Ada di Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan