Hal ini diakuinya menjadi tantangan tersendiri bagi para penegak hukum untuk memberantas praktik politik uang.
Baca juga: Pilkada Rembang 2020, Pjs Bupati Imbau Kades Dorong Masyarakat Tidak Golput
“Apalagi modusnya uang rokok, itu juga sulit. Karena dari kacamata hukum itu dilihat melalui sikap batin dan kita tidak bisa membaca itu. Berbeda kalau di dalamnya ada stiker paslon,” jelas Totok.
Jika pun itu ada, tambah Totok, pihak Bawaslu hanya bisa melakukan pencegahan saja. Pasalnya, Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk menyita barang bukti apalagi memberi sanksi.
“Kami siapkan jajaran kami untuk pencegahan dahulu, karena Bawaslu tidak mempunyai kewenangan menyita barang bukti, hanya bisa menghentikan dan membubarkan,” tutupnya.
Baca juga:
- Video : KPU Rembang, Lakukan Pelipatan dan Penyotiran Surat Suara Pilkada Hari Ini
- Pjs Bupati Rembang Gandeng Kades Redam Konflik di Tengah Pilkada
- Video : Pemkab Rembang Ajak Persatuan Bela Diri Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati