Jepara, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polres Jepara telah menangkap empat pelaku pembunuhan di area persawahan Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong. Salah satu pelaku ditangkap di Bandara Ahmad Yani saat mencoba melarikan diri.
Kasus ini terungkap saat penemuan mayat yang tergeletak di area persawahan Desa Tigajuru pada 26 November lalu.
Mayat yang ditemukan penuh dengan luka bekas penganiayaan tersebut teridentifikasi bernama Dyan Eko Prabowo (29). Mayat dipastikan korban pembunuhan sadis.
Dalam gelar perkara pada Jumat (4/12/2020), Kasatreskrim Polres Jepara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Djohan Andika penangkapan para pelaku berawal setelah berhasil meringkus AS (22).
AS ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang saat berupaya melarikan diri pada Senin (30/11/2020) lalu.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Kampung Bayur Dipastikan Mantan Karyawan Korban
Setelah penangkapan AS, pihaknya melakukan pengembangan lebih mendalam. Muncul sejumlah nama yang diduga menjadi pelaku di kasus pembunuhan Dyan Eko Prabowo. Mereka adalah MZ, (18), VDA (20), dan IA (20).
“Tiga pelaku lain menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya. Tiga pelaku yakni MZ, VDA dan IA menyerahkan diri tak lama usai penangkapan AS,” jelas AKP Djohan.
Pihaknya menyebut, tersangka MZ merupakan warga Kecamatan Mayong, Jepara, dan IA, warga Kecamatan Jati, Kudus menyerahkan diri pada Selasa, (1/12/2020). Sementara VDA, warga Kecamatan Mayong, Jepara, menyerahkan diri pada Rabu, (2/12/2020).
Baca juga: COD Jam Tangan, Remaja Ini Justru Kena Tikam Hingga Tewas
“Untuk motifnya dan yang lainnya masih dalam proses penyidikan. Hingga kini empat tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. Mereka terancam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (26/11/2020), warga Desa Tigajuru, Mayong Dian Eko Prabowo ditemukan tergeletak bersimbah darah dalam kondisi tewas di tengah sawah Kamis malam (26/11/2020).
Warga selanjutnya membawa jenazah Dyan menuju PKU Muhammadiyah Mayong. Dari pemeriksaan dokter, polisi menyimpulkan kematian korban karena adanya tindakan kekerasan.
Menurut keterangan pihak keluarga mengaku bahwa sebelum mayat korban ditemukan sore hari itu, korban meminta izin untuk melakukan Cash On Delivery (COD)-an handphone. Namun pihak keluarga tidak mengetahui kemana dan dengan siapa dia bertransaksi. (fp)
Baca juga:
- Diduga Korban Pembunuhan, Polres Garut Masih Selidiki Kematian Tukang Jamu
- Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pemkab Jepara Bakal Sita KTP Pelanggar Prokes
- Mayat Dikubur di bawah Lantai Kontrakan, Polsek Sawangan Dalami Tersangka Pembunuhan
Artikel ini telah tayang di Joglosemarnews.com dengan judul ‘Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Mayong Jepara, 1 Pelaku Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri, 3 Lainnya Menyerahkan Diri‘.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com