Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Patroli penerapan protokol kesehatan semakin diketatkan di wilayah Jawa Tengah. Satpol PP Kota Semarang menjaring 13 pelanggar protokol kesehatan dalam razia yang digelar di Kota Lunpia ini.
Para pelanggar protokol pencegahan penyebaran Covid-19 ini pun diberikan sanksi langsung berupa rapid test, menyapu makam hingga penyitaan KTP-el.
Razia yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto digelar di Jalan Sompok Semarang atau tepatnya di depan Makam Sompok Kesambi, Senin (14/12/2020).
“Dari beberapa kali razia, pelanggaran di jalan sudah menurun. Tapi kami tetap akan gencar menggelar razia karena masih saja kita dapati warga yang belum sadar dengan protokol kesehatan,” ujar Fajar.
Baca juga: Tiap Pekan Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Pati Belum Beri Sanksi Denda
Dalam razia tersebut lanjut Fajar, menyasar semua pengendara yang melintas di Jalan Sompok.
“Bagi yang tidak mengenakan masker langsung kita lakukan Rapid Tes yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang, KTP kita sita dan sebagai sanksi sosial, para pelanggar kita suruh bersihkan makam Sompok Kesambi,” tandas Fajar.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, dari 11 orang yang melakukan Rapid Tes, satu orang dinyatakan reaktif dan langsung diarahkan untuk dilakukan SWAB Tes.
“Adapun jumlah pelanggar dalam kegiatan operasi masker pagi ini berjumlah 13 pelanggar, 5 KTP kita tahan dan sisanya membuat surat pernyataan,” pungkas Fajar. (fp)
Baca juga:
- Tempat Usaha Abai Protokol Kesehatan, Camat Pati Sulit Lakukan Pendisiplinan
- Jam Malam, 3 Ruas Jalan di Pati Ditutup Sepekan
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Tidak Mengenakan Masker, Pelanggar Prokes Menyapu Makam‘.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com