Saksi 01 Tak Sepakati Hasil Perhitungan Suara, Bakal Tempuh Langkah Konstitusi

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Saksi 01 pasangan Harno-Bayu menilai temui sejumlah kejanggalan saat proses rekapitulasi yang di lakukan oleh KPU Rembang. Sebab itu, Saksi 01 enggan membubuhkan tanda tangan pada hasil rekapitulasi suara yang berlangsung di Gedung Balai Kartini Rembang, Selasa (15/12/2020) malam.

Menurut saksi 01, Ali Irkham mengungkapkan pihaknya sengaja tidak menandatangani hasil perhitungan suara malam itu.  Lantaran penemuan kotak suara tak tersegel hingga adanya kejanggalan pemilih yang memberikan hak suaranya dua kali.

Baca juga: Hasil Akhir Rekapitulasi, Hafidz-Hanies Menangkan Suara Pilkada Rembang

“Jujur dari kami Saksi 01 keberatan dan menolak menandatangani,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali mengaku akan mengajukan laporan terkait kejanggalan yang pihaknya dapati. Meskipun sempat disinggung dalam perundang-undangan bahwa selisih 1,3 persen tidak dapat melakukan gugatan.

Baca Juga :   Video : Kampanyekan Pilkada Aman, Bapaslon Harno-Bayu Andriyanto Bagikan Masker di Pasar

Baca juga: Bawaslu Rembang Tolak Permohonan Pemungutan Suara Ulang

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kota yang berpenduduk di atas 500 penduduk dan di bawah 1 juta penduduk dapat melakukan gugatan dengan syarat selisih suara maksimal satu persen. Namun menurutnya, pihaknya akan tetap melakukan gugatan ke jalur lain.

“Jalur tidak hanya MK, KPP, Bawaslu dan polisi pusat dan lain sebagainya. Asal satu proses konstitusional akan ditempuh,” imbuhnya.

Baca juga: Video : Peringati Hari Juang, Kodim Rembang Gelar Lomba Baca Puisi

Menanggapi hal itu, ketua KPU Kabupaten Rembang, Ika Ikbal Fahmi kukuh melaksanakan sesuai keputusan yang ada. Menurutnya, jika pun adanya gugatan selama proses berlangsung berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :   Ratusan Mantan Kades Rembang Sepakat Dukung Harno - Bayu

“Barangkali MK ada kebijakan lain, tidak tahu.  Kalau PSU kita tunggu aja.  Ada tututan MK dan MK mengabulkan. Kita akan tetap melaksanakannya,”  tutupnya.  (*)

Baca juga: 

Tonton video “Pilkada Rembang, Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Hari Ini”

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati