Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang oknum polisi ikut diamankan bersama dua pengedar narkotika di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan penangkapan pertama dilakukan hari Senin (7/12/2020) di Kelurahan Kertonatan, Kabupaten Sukoharjo. Petugas menangkap Harray Sanjaya (35) saat sedang turun dari bus.
“Tersangka HS diamankan petugas setelah turun dari bus dan akan mengantar narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Solo. Dari tersangka ditemukan sabu seberat kurang lebih 500 gram,” kata Benny di kantornya, Jalan Madukoro, Tawangmas, Kota Semarang, Kamis (17/12/2020).
Petugas kemudian melakukan lebih lanjut dan mendapatkan fakta bahwa sabu itu akan dikirimkan ke oknum polisi Brigadir Deny Wahyu Saputro (34).
Baca juga: BNNP Jateng Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan LP Pati
Lalu dari pengembangan, petugas lalu menangkap seorang lagi bernama Hendro Cokro Atmojo (39) pada Jumat (11/12/2020).
“Tersangka HS diketahui akan mengantarkan sabu kepada tersangka lain berinisial DWS, oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Wonosobo, alamat di Sukoharjo” terang Benny.
Benny menerangkan Brigadir Deny merupakan pengedar narkotika untuk wilayah Solo Raya. Dia ternyata sudah lama berkerja sama dengan sindikat narkotika antarpulau untuk mengedarkan barang terlarang itu.
“Yang bersangkutan kerja sama dengan lintas pulau, Riau, Sumatera menggunakan kurir. Sampai sini dia menerima dan sebarkan ke Solo Raya. Iya, (perannya sebagai) pengedar,” jelasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes IG Agung Prasetyoko menambahkan dari pengakuan tersangka Deny sudah 10 tahun menjadi pengguna narkotika. Pihaknya pun masih menelusuri apakah tersangka juga mengedarkan sabu itu ke rekannya sesama polisi.
“Sudah 10 tahun dia pakai, hasil pengakuan yang bersangkutan. Akan dilakukan pendalaman apakah beredar ke anggota lain atau hanya yang bersangkutan,” tegas Agung.
“Pangkat (Deny) Brigadir,” sambung Agung.
Baca juga: Lawan Petugas dengan Senpi, Kurir Sabu Ditembak Mati
Agung menyebut dari keterangan tersangka Deny mengaku mendapat upah sebagai pengedar sabu sebesar Rp 2 juta sekali jalan. Dia menyayangkan perbuatan anak buahnya itu yang telah mencoreng nama baik instansi Polri.
“Yang ini sudah ketiga kali. Pertama Sukoharjo, kedua Solo, ketiga ketangkap dan yang bersangkutan menerima imbalan cuma Rp 2 juta untuk mengirim barang. Demi itu dia korbankan dirinya, keluarga dan institusi,” ujar Agung.
Atas perbuatan tersangka ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 112,114,132 UU Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup. Khusus untuk Brigadir Deny, dia juga berurusan dengan Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fp)
Baca juga: Sembunyikan Sabu di dalam Tanah, Pengedar Sabu di Semarang Tertangkap
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘3 Pengedar Sabu di Jateng Ditangkap, 1 di Antaranya Oknum Polisi‘.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com