Surabaya, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polrestabes Surabaya menembak mati seorang kurir sabu lantaran melawan saat diamankan di Malang pasa Selasa (22/12/2020).
Kurir sabu tersebut adalah Agus Slamet (34) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.
“Mengancam keselamatan personel sehingga dilakukan tindakan tegas, tepat, terukur dan keras yang kemudian mengakibatkan tersangka AS dalam perawatan di RS kemudian meninggal,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir di mapolrestabes, Kamis (24/12/2020).
Isir menambahkan, setelah melakukan tindakan tegas terukur, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penangkapan pelaku lainnya di Malang. Ia berinisial WIJ (19) warga Kecamatan Dukun, Kota Malang.
Baca juga: Ditangkap di Tol Cikampek, Dua Kurir Narkoba Sembunyikan 10 Kg Sabu di Ban Serep
Menurutnya, pelaku yang mendapat tindakan tegas terukur ialah seorang residivis pada 2016, kasus curanmor. Dalam kasus narkoba, mereka dikendalikan dari salah satu Lapas di Jawa Timur.
“Salah satu pengendalinya ada di Lapas Pamekasan,” ujar Isir.
Ia menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya di awal Desember. Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, diketahui ada dua pelaku tersebut di Malang dan Gempol, Pasuruan. Polisi bergerak cepat menangkap keduanya.
“Perannya sentral, di samping sebagai kurir juga menjaga gudang. Kemudian juga meranjau berikutnya,” lanjut Isir.
Dari pengembangan yang dilakukan oleh polisi, Narkoba tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru.
“Ini juga akan diedarkan untuk pergantian tahun. Oleh karena itu Satresnarkoba memerangi narkoba kita siaga penuh. Tetap mendalami dan profiling yang ada melalui penyelidikan lapangan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa diungkap lagi,” lanjut Isir.
Baca juga: Melawan Petugas Saat Ditangkap, 2 Kurir Sabu Ditembak Mati
Isir menegaskan, pihaknya terus melakukan pengetatan terhadap peredaran narkotika di Surabaya. Pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika di Surabaya.
“Sekali lagi kami di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tetap komitmen dengan tegas tabuh genderang perang melawan narkoba. Tidak pernah berhenti dan kita tegas terhadap setiap jaringan sindikat,” lanjutnya.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sabu seberat 2,3 kg, 4 buah ponsel serta alat timbang elektronik.
“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 142 ayat 2 dan 112 ayat 2, ancamannya hukuman mati dan seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda kurang lebih Rp 1 miliar,” pungkasnya.(fp)
Baca juga: Ketagihan Sabu, Pengantin Baru di Parakan Kini Mendekam di Bui
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Kurir Sabu di Malang Dikirim ke Akhirat‘.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com