Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polda Jawa Tengah akan menindak tegas masyarakat yang nekat membunyikan petasan dan kembang api pada malam perayaan tahun baru 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video imbauan tentang Pengamanan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng pada Senin (28/12/2020).
“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021. Apalagi membunyikan petasan dan kembang api,” tegasnya.
Dia menjelaskan, terlebih saat ini pihaknya sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamanan Natal dan pergantian tahun 2021, pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak berkerumun.
“Apalagi berkerumun. Cukup di rumah saja,” imbuhnya.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Jembatan Suramadu Ditutup
Untuk itu, dalam rangka menjaga kondusifitas dan kemananan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas kepada siapapun yang membunyikan petasan.
“Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tekannya.
Dia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini, agar kegiatan keagamaan dan perayaan pergantian tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan pergantian tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya. (*)
Baca juga:Walkot Semarang Larang Perayaan Tahun Baru dan Pesta Kembang Api
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati