Tambang di Sukolilo Makan Korban Jiwa, Dewan Pati Minta Izin Dievaluasi

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta pemerintah mengevaluasi izin tambang galian C di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati yang menelan korban jiwa lantaran longsor pada Kamis (24/12/2020) sore.

Anggota Fraksi B DPRD Kabupaten Pati, Narso menyesalkan terjadinya musibah bencana galian C itu. Ia berharap kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Maka dari itu, ia meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati untuk melakukan mitigasi kepada daerah yang dinilai rawan longsor.

“Jadi saya harap ada mitigasi terhadap kondisi daerah-daerah yang rawan longsor. Sebelumnya di Pati memang ada beberapa daerah yang rawan. Bukan hanya tambang saja. Maka dari itu ada pemetaan dan mitigasi,” harapnya saat dihubungi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Senin (28/12/2020).

Baca Juga :   Bupati: Tindak Tegas Petugas RSUD yang Lalai SOP!

Baca juga: Tak Patuhi Aturan, Tambang Galian C di Sukolilo Pati Diminta Ditutup

Selain itu, ia juga meminta ada evaluasi dari pemerintah tentang perizinan penambangan galian C di Kabupaten Pati.

“Pemerintah mengevaluasi terhadap mereka yang mempunyai izin galian C aspek dampak lingkungannya. Seperti yang kita tahu perizinan galian C ada di (tingkat) Provinsi,” lanjutnya.

Apabila dalam evaluasi dinilai menyalahi aturan bahkan tidak berizin, ia meminta ada langkah yang tegas dari pemerintah agar hal ini tidak terulang lagi.

“Kalau parah ya ditindak tegas kalau mereka tidak bisa melaksanakan kegiatan penambangan ini secara baik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Narso.

Baca juga: Galian C Sukolilo Pati Longsor, Warga Asal Demak Tewas

Baca Juga :   Tak Patuhi Aturan, Tambang Galian C di Sukolilo Pati Diminta Ditutup

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tambang galian C yang menewaskan korban pada Kamis (24/12/2020) sudah berizin. Namun, izin tambang tersebut dinilai cacat hukum lantaran praktik di lapangan tidak sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan.

Seng enek wong mati kwi enek izin e tapi cacat. Aku sebagai ketua pemuda nggak dilibatkan, desa pun pas tak konfirmasi juga belum dilibatkan. Bahkan Desa nggak tau kalau itu berizin,” ujar Ketua Karang Taruna Angling Darma Desa Baleadi, Bambang Riyanto, saat dihubungi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.

Bambang melanjutkan, tambang itu mendapatkan izin beroperasi mulai Maret 2020. Namun, sebelum itu, tambang milik Sudir Santoso ini sudah beroperasi sejak tahun 2019. (*)

Baca Juga :   Video : Tak Patuhi Aturan, Tambang Galian C di Sukolilo Pati Diminta Ditutup

Baca juga: Dampak Aktivitas Galian Tanah di Klakahkasian, Jalan Berlumpur Bahayakan Pengendara

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati